Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Polisi Terima Laporan Atta Halilintar soal Fitnah Cerai dan Nikah Siri

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Polisi Terima Laporan Atta Halilintar soal Fitnah Cerai dan Nikah Siri
Foto: Atta Halilintar Lapor Polisi Terkait Fitnah Cerai dan Nikah Siri/ANTARA

Pantau - Kepolisian  menerima laporan dari YouTuber Atta Halilintar terkait berita bohong (hoaks) perceraian dan nikah siri dengan YouTuber Ria Ricis atau inisial RR pada Rabu malam.

"Laporan sudah diterima semalam," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi di Jakarta, dilansir Antara, Kamis (5/9/2024).

Nurma membenarkan laporan itu melibatkan nama Ria Ricis yang merupakan rekan sesama pemengaruh (influencer). Dikatakan laporan tersebut terkait pencemaran nama baik dan kejahatan informasi yang mencantumkan satu akun media sosial TikTok.

"Terlapor nantilah, kalau ini jelas kita cari orangnya, akun tiktoknya kita lihat siapa yang bikin," ujarnya.

Akibat dari perbuatannya, pelaku bisa dikenakan pasal 27 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Hukumannya adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Baca: Jokowi Motoran Bareng Atta Halilintar hingga Raffi Ahmad di Tol Baru Akses ke IKN

Penulis :
Fithrotul Uyun