Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

5 Kader PDIP Lapor ke Polisi soal Dijebak Gugat SK Kepengurusan Partai

Oleh Ayuningtyas
SHARE   :

5 Kader PDIP Lapor ke Polisi soal Dijebak Gugat SK Kepengurusan Partai
Foto: 5 kader PDIP lapor ke Polda Metro Jaya. (dok PDIP)

5 kader PDIP melapor ke Polda Metro Jaya terkait gugatan keabsahan surat keputusan (SK) kepengurusan DPP partai tersebut. Kelima kader itu merasa dijebak dan ditipu karena diminta tanda tangan tanpa tahu peruntukannya.

Kelimanya memberi tanda tangan di atas kertas kosong yang digunakan untuk menggugat keabsahan SK Kepengurusan DPP PDIP periode 2024-2025.

Baca Juga: Alasan Usung Pramono Anung-Rano Karno, PDIP: Surprise

Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDIP Jakarta Pusat dan Jakarta Barat ikut mendampingi kelima kader tersebut.

Pihak yang dilaporkan adalah Anggiat BM Manalu, orang yang diduga menggunakan tanda tangan kelima orang itu."Kami BBHAR DPC Jakarta Pusat dan BBHAR DPC Jakarta Barat dini hari ini datang bersama-sama dengan 5 kader PDI Perjuangan yaitu Jairi, Djupri, Manto, Sujoko, dan Suwari untuk melaporkan terkait dugaan tindak pidana fitnah yang diatur di Pasal 311 KHUP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun yang diduga dilakukan Angiat BM Manalu," kata Triwiyono Susilo mewakili rekan-rekannya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (14/9/2024), seperti dalam siaran tertulisnya.

Menurut dia, kejadian itu berawal ketika 5 kader PDIP yaitu Jairi, Djupri, Manto, Sujoko, dan Suwari bertemu dengan Anggiat BM Manalu di sebuah Posko Tim Pemenangan. Anggiat BM Manalu meminta dukungan mereka soal demokrasi. Karena sepakat terkait hal-hal demokrasi, maka Jairi dan teman-temannya bersedia memberi dukungan.

Pada saat itulah, Jairi dan kawan-kawan bersedia membubuhkan tanda tangan di atas kertas kosong. Namun, Jairi dan kawan-kawan tidak tahu bahwa kertas putih kosong itu belakangan dijadikan sebagai surat kuasa gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan PTUN.

"Dalam hal ini kami telah membawa alat bukti yang cukup dan laporan tersebut diterima di SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5537/IX/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 14 september 2024," imbuh Triwiyono.

PDIP dan kelima kadernya mempercayakan seluruh proses hukum selanjutnya kepada penyidik Polda Metro Jaya.

"Tidak hanya proses hukum di kepolisian yang kita tempuh, selanjutnya kita akan mengadukan Anggiat BM Manaku ke organisasi advokat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Advokat," ucap dia.

Sebelumnya, SK kepengurusan PDIP yang dikeluarkan Kemenkumham periode 2019-2024 yang diperpanjang hingga 2025 digugat 5 kadernya ke PTUN Jakarta.

Tim advokasi kader PDIP tersebut Victor W Nadapdap mengatakan gugatan itu diajukan lantaran bertentangan dengan AD/ART PDIP.

Mereka menilai SK No M.HH-05.11.02 tahun 2024 untuk memperpanjang masa bakti kepengurusan hingga 2025 di bawah Megawati Soekarnoputri, telah bertentangan dengan pasal 17 mengenai struktur dan komposisi DPP PDIP yang mengatur masa bakti 5 tahun.

Penulis :
Ayuningtyas