HOME  ⁄  Politik

PDIP Dukung Penegakan Hukum Kasus Dugaan Korupsi Mantan Pimpinan BGN dalam Program Makan Bergizi Gratis

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

PDIP Dukung Penegakan Hukum Kasus Dugaan Korupsi Mantan Pimpinan BGN dalam Program Makan Bergizi Gratis
Foto: (Sumber: Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjawab pertanyaan pers di Jakarta, Minggu (7/6/2026). ANTARA/Fath Putra Mulya.)

Pantau - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan mendukung penuh proses penegakan hukum terkait dugaan korupsi yang melibatkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026.

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyampaikan keprihatinan atas kasus yang kini tengah ditangani Kejaksaan Agung tersebut.

"Kami sangat-sangat prihatin dan kami memberikan dukungan terhadap seluruh upaya penegakan hukum," ungkapnya.

Menurut Hasto, dugaan penyimpangan tersebut sebenarnya dapat dicegah sejak awal apabila berbagai kritik dan masukan dari masyarakat mendapat perhatian yang lebih serius.

"Dari awal kan suara-suara kritis masyarakat sudah mengungkapkan hal itu sehingga ketika Kejaksaan Agung kemudian juga dalam kasus korupsi yang lain, KPK, kalau sekiranya mendengarkan aspirasi dari suara-suara kritis hal itu sebenarnya bisa dicegah sejak awal," katanya.

PDIP Klaim Sudah Larang Kader Terlibat Komersialisasi Program Rakyat

Hasto mengungkapkan PDIP sejak awal telah menginstruksikan seluruh kader agar tidak terlibat dalam berbagai bentuk komersialisasi program yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat.

"Sejak awal ketika melihat ada yang tidak beres di situ, kami mengeluarkan instruksi larangan bagi seluruh anggota kader PDI Perjuangan untuk terlibat di dalam berbagai komersialisasi dari program yang untuk rakyat," ujarnya.

Ia menegaskan program yang diperuntukkan bagi rakyat harus dijalankan secara transparan dan bebas dari kepentingan yang dapat merugikan masyarakat.

PDIP, kata Hasto, mendukung langkah aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas perkara tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Kejagung Tetapkan Tiga Mantan Pimpinan BGN sebagai Tersangka

Kejaksaan Agung pada 3 Juni 2026 menetapkan tiga mantan pejabat BGN sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.

Ketiga tersangka tersebut yakni Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan para tersangka diduga melakukan penggelembungan harga dalam sejumlah pengadaan barang di lingkungan BGN.

Pengadaan yang diduga bermasalah meliputi 21.801 unit sepeda motor listrik senilai Rp1,035 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi.

Dalam pengadaan motor listrik, dana sebesar Rp1,035 triliun disebut telah dibayarkan kepada PT YAT yang diduga tidak memenuhi syarat sebagai vendor karena tidak memiliki dealer maupun bengkel aktif.

Penyidik juga menduga para tersangka mengintervensi pejabat pembuat komitmen sehingga Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.

Selain itu, penyidik menemukan dugaan penunjukan yayasan-yayasan yang terafiliasi secara melawan hukum sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

"Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun. Yayasan-yayasan yang terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP," ungkap Syarief.

Kasus tersebut masih terus didalami Kejaksaan Agung untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi program MBG.

Penulis :
Gerry Eka