Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Pelaku Cungkil Mata di Bogor Ditetapkan Sebagai Tersangka

Oleh Muhammad Rodhi
SHARE   :

Pelaku Cungkil Mata di Bogor Ditetapkan Sebagai Tersangka
Foto: Tampang K alias O sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan brutal. Dok. Istimewa

Pantau - Polres Bogor resmi menetapkan K alias O sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan brutal yang menyebabkan korban, Faisal alias Icang, kehilangan kedua matanya. Penetapan K sebagai tersangka dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara.

"Sudah tersangka," ujar AKP Teguh pada Sabtu (21/9/2024).

Teguh menegaskan bahwa K kini telah dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP terkait penganiayaan berat. Pasal tersebut digunakan karena tersangka mengklaim tidak melakukan penganiayaan sendirian.

Baca juga: Ibu Antar Pelaku Cungkil Mata di Acara Vespa ke Polres Bogor

"Pasal 351 ayat 2 dulu, soalnya dia beralibi bahwa dia menganiaya tidak sendiri. Tapi dia tidak menyebutkan nama-namanya. Khawatirnya dia cuma alibi aja. Ancaman hukuman 5 tahun," jelas Teguh.

Pasal 351 ayat 2 KUHP mengatur tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Meskipun tersangka berdalih melakukan tindak penganiayaan bersama orang lain, hingga saat ini polisi masih menyelidiki kebenaran klaim tersebut, mengingat K belum menyebutkan siapa rekan-rekannya dalam peristiwa sadis ini.

Sebelumnya, K menyerahkan diri ke Polres Bogor pada Jumat (20/9/2024) sekitar pukul 23.30 WIB. Penyerahan diri K dilakukan dengan diantar oleh ibu kandungnya, setelah polisi melakukan pendekatan persuasif kepada pihak keluarga, khususnya mertua pelaku.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, menjelaskan bahwa polisi telah menjalin komunikasi dengan ibu mertua pelaku selama dua hari.

"Kami menyampaikan kami tahu anak ibu bersama suaminya sempat datang ke rumah, kemudian sekarang mengganti HP," ungkap Rio. Dengan pendekatan ini, akhirnya pelaku menyerahkan diri.

Polisi kini terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap K untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut terkait penganiayaan ini. Sementara itu, proses hukum terhadap K terus berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Penulis :
Muhammad Rodhi
Editor :
Muhammad Rodhi

Terpopuler