Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

3 Anggota Geng Motor Dijatuhi Hukuman 12 Tahun Penjara atas Kasus Pembunuhan

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

3 Anggota Geng Motor Dijatuhi Hukuman 12 Tahun Penjara atas Kasus Pembunuhan
Foto: Ilustrasi Palu Sidang

Pantau - Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, telah menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun kepada tiga anggota geng motor yang terlibat dalam kasus pembunuhan. Majelis hakim, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Firza Andriansyah, menyatakan ketiga terdakwa—Ibrahim Chandra Syam alias Baim, M. Irfan, dan Ichal Aditya alias Ichal—berhasil dibuktikan bersalah dalam tindakan pengeroyokan yang berakibat fatal bagi korban, Muhammad Andika.

Dalam putusannya, Hakim Firza menjelaskan bahwa tindakan ketiga terdakwa melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana, yang mencakup pengeroyokan yang menyebabkan kematian. Ia juga mencatat bahwa perbuatan mereka mengakibatkan satu korban meninggal dunia dan korban lainnya, M. Rinaldi, mengalami luka-luka.

"Menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa dengan masing-masing pidana penjara selama 12 tahun," kata Hakim Ketua Firza Andriansyah, di PN Medan, Selasa (24/9/2024).

Baca Juga:
10 Orang Diamankan saat Penggerebekan Geng Motor di Medan
 

"Hal yang memberatkan adalah tindakan mereka mengakibatkan kematian, sementara hal meringankan adalah pengakuan mereka terhadap perbuatan dan catatan kriminal yang bersih," sambungnya.

Setelah pembacaan putusan, hakim memberikan waktu tujuh hari bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan ketiga terdakwa untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya, apakah menerima atau mengajukan banding terhadap vonis tersebut. Vonis ini sesuai dengan tuntutan JPU, yang sebelumnya meminta hukuman serupa untuk ketiga terdakwa.

Keputusan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa dan menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam menangani masalah kejahatan di kalangan geng motor.

Penulis :
Ahmad Ryansyah