Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Penculik Bocah SD di Ciputat Terancam 15 Tahun Penjara

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Penculik Bocah SD di Ciputat Terancam 15 Tahun Penjara
Foto: Ilustrasi Garis Polisi

Pantau - Pelaku penculik bocah sekolah dasar (SD) berusia 9 tahun di Ciputat, Tangerang Selatan menjadi korban penculikan dengan modus orang tua korban berada di rumah sakit sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara akibat aksinya.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang mengatakan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

"Sudah jadi tersangka dan kita lakukan penahanan," kata Victor, Jumat (27/9/2024).

Sementara, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi menuturka akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal berlapis. tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

Baca: Penculik Bocah SD di Ciputat Ditangkap!

Baca Juga: Bocah SD Diculik di Ciputat Diduga Dilecehkan Pelaku saat Penculikan

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Atas Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Terakhir, tersangka dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Sebelumnya, seorang bocah SD diculik saat pulang sekolah oleh seorang laki-laki yang tak dikenal. Korban dihampiri pelaku dan mengatakan jika orang tua korban saat ini sedang di rumah sakit.

Korban pun diajak pelaku menaiki sepeda motornya hingga akhirnya pada pukul 20.15 WIB korban ditemukan kakaknya tengah berjalan tak jauh dari lokasi kejadian. Diduga korban dilecehkan oleh pelaku saat penculikan tersebut.

Penulis :
Fithrotul Uyun