
Pantau - Polisi resmi menghentikan penyidikan kasus kecelakaan yang melibatkan pemilik warung makan Pallubasa Serigala Makassar berinisial AQ (36). AQ sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan istri dan anaknya di jalan tol layang, Makassar, Sulawesi Selatan. Penghentian penyidikan dilakukan karena kasus ini diselesaikan melalui restorative justice.
"Ada permohonan dan juga mendasari Perkap 8 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restorative," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib, dilansir dari Detiksulsel, Senin (14/10/2024).
Ngajib menjelaskan bahwa keluarga korban dan pelaku berharap kasus ini bisa diselesaikan secara damai dan kekeluargaan. Oleh karena itu, status tersangka AQ telah dicabut, dan kasus dihentikan.
"Karena antara diduga pelaku dan juga keluarga korban serta pihak lain terkait mengharapkan supaya bisa diselesaikan secara restorative. Iya kita sudah hentikan, status tersangka sudah dicabut," tambahnya.
Sebelumnya, AQ ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap lalai saat mengendarai mobil Toyota Land Cruiser, yang menabrak truk kontainer di Jalan Tol Layang Reformasi, Kecamatan Panakkukang, pada Rabu (25/9) pukul 19.30 WITA.
- Penulis :
- Muhammad Rodhi