
Pantau - Pemilik rumah makan Pallubasa Serigala Makassar berinisial AQ (36) ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menyebabkan istri dan anaknya meninggal dunia. Tersangka mengaku saat kecelakaan mengemudikan kendaraan dengan kecepatan tinggi lantaran terburu-buru.
Kasat Lantas Polrestabes Makassar Kompol Mamat Rahmat mengatakan saat kejadian tersangka sedang buru-buru hendak mengantar saudara ke bandara.
"Menurut hasil BAP, jadi (AQ) buru-buru mau mengantar saudaranya ke bandara," kata , Jumat (11/10/2024).
Baca: Istri dan Anak Tewas Akibat Kecelakaan, Pemilik RM Pallubasa Serigala Makassar jadi Tersangka
Mamat menjelaskan saat kejadian mobil tersangka melaju di lajur kanan dengan kecepatan tinggi karena ingin segera tiba di bandara, nahas saat ia hendak mendahului kendaraan lain di depannya ternyata ada truk kontainer di lajur kiri sehingga kecelakaan tak terelakkan.
"Yang bersangkutan ambil lajur kiri, maka terjadilah tabrak dari belakang mobil boks kontainer tersebut," jelas Mamat.
Mamat menyebutkan tersangka saat kejadian dalam kondisi sadar dan menegaskan tersangka tidak dalam pengaruh yang membuatnya hilang kesadaran. Selain itu, Mamat memastikan saat kejadian tidak ada asap tebal dari knalpot truk kontainer yang diduga menghalangi jarak pandang tersangka.
"Nggak, hasil pemeriksaan BAP itu tidak ada," tegas Mamat.
"Sesuai pemeriksaan di TKP, itu tidak ada (asap dari knalpot truk yang menghalangi pandangan AQ). Normal," sambungnya.
Baca juga: Pemilik RM Pallubasa Serigala Makassar Tewas Kecelakaan Bersama Anaknya
Diketahui, berdasarkan hasil olah TKP, kecepatan laju mobil tersangka yaitu 127,3 kilometer per jam dan mobil box 40,1 kilometer per jam. Hal tersebut membuat tersangka melanggar aturan yang seharusnya kecepatan kendaraan yang melaju sebelah kanan yaitu 80 kilometer per jam maksimal sedangkan lajur kiri maksimal 60 kilometer per jam.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 310 ayat 4 dan pasal 310 ayat 3 subsider pasal 109 Undang-Undang (UU) Lalu Lintas Nomor 2 Tahun 2009. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 6 juta.
Sebelumnya, pemilik RM ternama khas Makassar Pallu Basa di Jalan Serigala bernama Hajjah Nurjannah (35) dan anaknya Muhammad Fadlan (7) tewas dalam kecelakaan maut di Jalan Tol Layang Reformasi Makassar, Sulsel pada Rabu (25/9) malam.
Mobil yang dikemudikan suaminya H. Al Qadri Chaeruddin (36) menabrak bagian belakang truk kontainer saat melaju dalam kecepatan tinggi. Dalam peristiwa, suami korban selamat dan satu penumpang lainnya bernama Khaerunnisa Chaeruddin selamat, namun sempat dibawa ke Rumah Sakit Ibnu Sina untuk perawatan medis.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun