
Pantau - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memberikan vonis selama 12 tahun penjara terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan (Korsel), Dal Joong Kim alias Kim terkait kasus pembunuhan petugas imigrasi, Tri Fattah Firdaus, pada 2023 silam.
Adapun, pembacaan putusan tersebut dilakukan pada Senin (6/1). Kim dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 14 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata majelis hakim yang diketuai Muhammad Alfi Sahrin Usup dengan anggota Mangapul Girsang dan Agung Suhendro, dilansir situs SIPP PN Tangerang, Kamis (9/1/2025).
Baca juga: Fakta Sekeluarga Tewas di Ciputat, Ternyata Suami Bunuh Istri-Anak Lalu Bunuh Diri gegara Pinjol
Diberitakan sebelumnya, seorang petugasn Rudenim Imigrasi Jakarta Barat (Jakbar) bernama Tri Fattah Firdaus (23), yang tewas jatuh dari lantai 19 apartemen di Ciledug, Tangerang, Banten, bukan upaya percobaan bunuh diri. Tetapi ternyata dibunuh oleh WNA Korsel, Kim Dal Joong.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat (27/10) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Sebelum korban ditemukan tewas ada aktivitas minum-minum di sebuah tempat hiburan malam. Korban pergi bersama dua orang lain termasuk, WN Korsel ini.
Setelah Fattah dan WN Korsel kembali ke apartemen, seorang saksi yakni sekuriti apartemen menyebut ada keributan di lantai 19 lalu mendengar pecahan kaca. Lalu tidak berapa lama Fattah jatuh dan tewas dalam keadaan telungkup di lantai dasar apartemen.
"Dari keidentikan beberapa alat bukti dengan multi disiplin ilmu menyatakan meninggalnya korban akibat dibunuh tersangka Kim Dal Joong," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Hengki Haryadi, saat jumpa pers, Senin (18/12/2023).
Baca juga: Polisi Sebut WN Korea dan Petugas Imigrasi yang Tewas Terjatuh di Apartemen Saling Kenal
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Firdha Riris