
Pantau - Tim penyidik Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan 55 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dalam operasi pengawasan orang asing di kawasan proyek pembangunan Data Center Sinarmas Plus dan Galeri Smartfren BSD, Tangerang Selatan.
Operasi yang digelar pada Kamis, 3 September 2026, tersebut dilakukan setelah Imigrasi mendeteksi indikasi penyalahgunaan izin tinggal oleh sejumlah WNA Tiongkok melalui patroli siber.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan temuan dari patroli siber kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga petugas memperoleh sejumlah nama yang diduga terlibat.
"Operasi pengawasan ini berawal dari hasil patroli siber yang mendeteksi indikasi penyalahgunaan izin tinggal oleh sejumlah WNA Tiongkok di lokasi proyek pembangunan tersebut, ada dugaan penyalahgunaan izin tinggal di proyek tersebut. Karena itu kami lakukan penyelidikan, kami dapati sejumlah nama, barulah tim kami bergerak untuk melakukan operasi (pengawasan)," kata Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
53 WNA Diduga Bekerja dengan Izin Tinggal yang Tidak Sesuai
Dalam pelaksanaan operasi, petugas mendapatkan identitas sejumlah WNA yang melakukan aktivitas di sekitar lokasi proyek pembangunan tersebut.
Di antara WNA yang teridentifikasi terdapat lima pria berinisial FZ, HL, JY, SY, dan ZZ yang tercatat sebagai pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dengan PT BOS sebagai penjamin.
Petugas juga menemukan WNA berinisial XX yang memegang visa kunjungan multipel dengan PT WD sebagai penjamin.
Selain itu, Imigrasi mengidentifikasi tiga WNA Tiongkok berinisial SJ, XB, dan ZP yang merupakan pemegang visa kunjungan tanpa penjamin.
Dari rangkaian pemeriksaan, sebanyak 53 WNA Tiongkok diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk melakukan aktivitas bekerja di lokasi pembangunan Data Center SM+ dan Galri Smartfren HQ di BSD, Tangerang Selatan.
"53 WNA Tiongkok tersebut diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja di lokasi pembangunan Data Center SM+ dan Galri Smartfren HQ, BSD, Tangerang Selatan. Dari jumlah tersebut, 17 orang pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) berdasarkan Visa on Arrival (VoA) telah didetensi dan dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta untuk proses lebih lanjut," katanya.
Dari 53 WNA tersebut, sebanyak 17 orang merupakan pemegang ITK berdasarkan Visa on Arrival (VoA) yang telah didetensi dan dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta untuk menjalani proses lebih lanjut.
Sebanyak 27 WNA Tiongkok pemegang ITK yang juga diduga melakukan aktivitas bekerja tidak dikenakan detensi, tetapi paspor mereka ditahan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Empat WNA Masuk Daftar SOI, Tujuh Orang Dijadwalkan Diperiksa
Imigrasi juga menemukan empat WNA Tiongkok pemegang ITK yang diduga melakukan aktivitas bekerja, tetapi keberadaan mereka belum ditemukan petugas.
Paspor keempat WNA tersebut telah diamankan dari pihak perusahaan dan mereka kemudian dimasukkan dalam daftar Subject of Interest (SOI) untuk mendukung pengawasan serta penelusuran lebih lanjut.
Selain itu, tujuh WNA Tiongkok lainnya yang diduga melakukan aktivitas bekerja dikenai tindakan administratif berupa penahanan paspor ketika ditemukan di lokasi tanpa dikenakan detensi.
Ketujuh WNA tersebut dijadwalkan hadir untuk memberikan keterangan kepada petugas Imigrasi pada Rabu, 9 September 2026.
Hendarsam menegaskan Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus melakukan operasi pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing untuk mencegah berbagai pelanggaran keimigrasian.
"Operasi pengawasan kami lakukan secara berkala untuk menjaga ketertiban, memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran, serta menjaga kepercayaan publik terhadap Imigrasi," ujar Hendarsam.
Imigrasi menyatakan pengawasan secara berkala juga ditujukan untuk menjaga ketertiban, memberikan efek pencegahan terhadap pelanggaran, serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap institusi tersebut.
- Penulis :
- Leon Weldrick




