Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Satpol PP Razia Warung Kelontong di Cilebut, 1.519 Botol Miras Disita

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Satpol PP Razia Warung Kelontong di Cilebut, 1.519 Botol Miras Disita
Foto: Anggota Satpol PP menyita botol miras di Cilebut, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (ANTARA/Satpol PP Kabupaten Bogor)

Pantau - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor merazia ribuan botol minuman keras (miras) saat menggelar razia warung kelontong di sepanjang Jalan Raya Cilebut, Bgor, Jawa Barat (Jabar).

Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara, mengungkapkan bahwa razia yang digelar melalui operasi penyakit masyarakat (pekat) pada Jumat (10/2) malam itu menyasar satu warung kelontong yang telah ditargetkan.

"Pada wilayah tersebut terdapat toko yang diduga menjual minuman keras tanpa Izin," kata Rhama dilansir Antara, Minggu (11/1/2025).

Pada warung kelontong tersebut, petugas berhasil menemukan 1.519 botol miras berbagai macam merk. Setelah terbukti tak memiliki izin edar, petugas Satpol PP yang didampingi Garnisun langsung melakukan penyitaan miras dari warung kelontong itu.

"Petugas mengamankan semua minuman keras dengan total yang diamankan 1.519 botol miras dalam berbagai jenis," ujarnya.

Rhama menjelaskan dasar pelaksanaan Operasi Pakat tersebut yaitu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum serta Peraturan Bupati Bogor Nomor 81 Tahun 2021 tentang Tata Cara Tindakan Penertiban Pelanggaran Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati.

Baca juga: Razia Tempat Hiburan Malam di Bandung Jelang Nataru, 8 Pengunjung Positif Narkoba 

Penulis :
Firdha Riris