
Pantau - Aparat kepolisian Polres Madiun berhasil menangkap residivis kasus pencurian motor (curanmor) yang berlangsung sebanyak 33 kali di Jawa Timur (Jatim) hingga meresahkan masyarakat. Dalam kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.
Kapolres Madiun, AKBP Moh. Zainur Rofik, mengatakan bahwa residivis tersebut adalah Doni Aris Setiawan (48), warga Kelurahan Munggut, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun. Tak hanya Doni, polisi juga menangkap Jekfar Shodik alias Jek (23), warga Desa Peterongan, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan.
"Tersangka D ini adalah residivis yang sudah 33 kali melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kota Madiun, Kabupaten Madiun, dan Ponorogo," kata Zainur dilansir Antara, Rabu (29/1/2025).
Pihaknya merinci, 33 kali aksi curanmor tersebut adalah tujuh kali pencurian di wilayah Kabupaten Madiun, kemudian 19 kali di wilayah Kota Madiun, dan sembilan kali di wilayah Ponorogo.
Adapun aksi tersebut dilakukan tersangka bersama rekannya dalam kurun waktu bulan November 2024 hingga Januari 2025. Berdasarkan pengakuan Doni, motor hasil curian dijual melalui media sosial untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.
Baca juga: Polisi Amankan Pelaku Pencurian Tabung Gas yang Viral di Bogor
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa Honda Scoopy bernomor polisi AE-2741-SX, kunci T, dan tas hitam yang digunakan tersangka.
Sementara kasus curanmor kedua melibatkan tersangka Jekfar Shodik alias Jek yang melakukan dua aksi pencurian dalam satu hari di wilayah Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun.
Setelah mencuri motor, tersangka membawanya ke Kabupaten Bangkalan dan menjualnya melalui transaksi Cash on Delivery (COD) di Facebook dengan harga Rp5 juta.
Dari tersangka Jek, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu dua sepeda motor hasil curian, alat bantu berupa besi beton neser, gerinda, kabel, dan pakaian yang dikenakan pelaku.
"Kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) ke-3 dan ke-5 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," katanya.
Baca juga: Sejoli Curi Motor di Toko Ponsel Mojokerto, Rusak Kontak 26 Detik
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Firdha Riris