
Pantau - Pihak kepolisian berhasil mengamankan dua orang wanita yang menjadi pelaku utama dalam kasus pembunuhan pria disabilitas di Subang, Jawa Barat (Jabar). Keduanya telah ditangkap di kediaman salah satu pelaku di Kecamatan Pusakajaya pada Rabu (29/1), salah satunya masih berusia remaja.
"Kita amankan dua orang tersangka. Satu anak yang berhadapan dengan hukum karena usianya di bawah umur," ujar Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, Jum'at (31/1/2025).
Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dikaitkan dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.
"Khusus anak inisial T, proses penahanannya berdasarkan sistem peradilan anak," kata Ariek.
Baca juga: 2 Wanita Tusuk 27 Kali Pria Difabel di Subang hingga Tewas
Kronologi Kejadian
Dua wanita berinisial A (22) dan T (16) menjadi pelaku utama dalam aksi pembunuhan seorang pria disabilitas bernama Toikin (22) warga Desa Kebon Danas, Kecamatan Pusakanagara, Subang, Jawa Barat (Jabar).
Aksi pembunuhan tersebut terjadi pada Sabtu (22/1) sekitar pukul 22.00 WIB di pematang sawah dekat Jalan Pertamina. Motif keduanya melakukan pembunuhan diduga lantaran cinta segita.
"Motifnya itu cemburu ada hubungan percintaan di antara mereka bertiga," ujar Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu di Mapolres Subang, Jumat (31/1/2025).
Kedua pelaku melakukan pembunuhan dengan cara menusuk tubuh korban dengan pisau dapur. Korban berkali kali ditusuk hingga menyebabkan banyak luka tusukan pada tubuh korban.
"Hasil olah TKP, ada 27 luka tusukan di tubuh korban," katanya.
Usai menusuk korban, kedua pelaku pergi melarikan diri, namun keduanya kembali ke lokasi kejadian untuk memastikan korban sudah tewas dengan kembali menusukkan pisau ke tubuh korban.
Baca juga: Cinta Segitiga jadi Motif Pembunuhan Pria Disabilitas di Subang
- Penulis :
- Laury Kaniasti