HOME  ⁄  Hukum

Pria Pengedar Sabu di Tangerang Dapat Upah Rp2-3 Juta Berujung Ditangkap Polisi

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Pria Pengedar Sabu di Tangerang Dapat Upah Rp2-3 Juta Berujung Ditangkap Polisi
Foto: Polisi menangkap pria T (27) terkait kasus sabu di Tangerang. (Antara/Azmi Samsul Maarif)

Pantau - Aparat kepolisian Polresta Tangerang, Polda Banten, menangkap seorang pria berinisial T (27), yang diduga menjadi pengedar dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di wilayah Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

"Barang bukti yang sudah diamankan yaitu enam  bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, beratnya kurang lebih 79-80 gram," kata Kapolsek Pasar Kemis, AKP Samsul Bahri, dilansir Antara, Senin (10/2/2025).

Adapun penangkapan terhadap terduga pelaku penyalahgunaan narkoba bermula dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran sabu. Kemudian, unit Reserse Kriminal Polsek Pasar Kemis langsung melakukan penyelidikan.

Baca juga: Kronologi Penangkapan 3 Bule Inggris terkait Kasus Penyelundupan Kokain di Bali

"Polisi akhirnya membekuk T di kediamannya kawasan Kampung Pondok, Kecamatan Sindang Jaya, dengan mendapat barang bukti satu buah timbangan digital dibungkus warna hitam, satu buah timbangan digital kecil menyerupai kursi mobil. Yang keempat, 3 plak plastik kelip dan kelima, 1 HP merek Samsung," terangnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, bahwa aksinya peredaran narkoba tersebut melalui arahan dari atasannya, berinisial R. Dia menerima barang haram itu sebanyak lima kali, dan mengirimkannya ke beberapa titik, sesuai arahannya.

"Untuk perannya T ini, dia menerima barang tersebut. Setelah menerima, dia membungkus berdasarkan dengan pesanan-pesanan yang sudah dipesan melalui atasanya, Saudara R," tambahnya.

Lebih lanjut, untuk upah yang diterima pelaku dari satu kali pengiriman, sebesar Rp 2 juta hingga Rp3 juta. Sementara itu, R yang berperan sebagai atasan T, kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Atas aksinya, T terancam dijerat Pasal 114 dan 112 Ayat 2 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga: Pelajar Cari Barang Hanyut di Kepri Malah Temukan Bungkusan Teh Cina Isi Sabu 

Penulis :
Firdha Riris
Editor :
Firdha Riris