billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Evaluasi Internal, Dirjen Migas Dinonaktifkan Sejak 10 Februari 2025

Oleh Ahmad Munjin
SHARE   :

Evaluasi Internal, Dirjen Migas Dinonaktifkan Sejak 10 Februari 2025
Foto: Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung ditemui seusai Rapat Kerja dengan Badan Legislasi DPR RI di Jakarta, Selasa (11/2/2025). (ANTARA/Harianto)

Pantau - Penonaktifan terhadap Direktur Jenderal (Dirjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Achmad Muchtasyar dilakukan pascaevaluasi internal. Itu berlaku sejak Senin (10/2/2025).

Tindakan itu dibenarkan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung.

"Iya, penonaktifan (Dirjen Migas Achmad Muchtasyar) per kemarin sore (Senin, 10 Ferbuari 2025)," kata Wamen ESDM usai Rapat Kerja dengan Badan Legislasi DPR RI di Jakarta, Selasa.

Dia menyampaikan bahwa keputusan itu diambil setelah adanya evaluasi internal yang dilakukan oleh pihak Kementerian ESDM.

Baca juga: Eks Dirjen Migas ESDM Diperiksa KPK Hari Ini Terkait Korupsi LNG Pertamina

"Untuk Dirjen Migas, ini kita lagi evaluasi internal, ya tentu dengan adanya proses evaluasi internal, itu nanti akan dilihat ya bagaimana proses hukum yang berjalan," ujarnya.

Wamen ESDM menyatakan bahwa proses evaluasi tersebut sedang berlangsung dan akan melibatkan peninjauan secara independen terhadap aspek hukum yang terkait dengan jabatan tersebut.

"Jadi itu untuk kita lebih independen, untuk melihat itu proses hukum," kata dia.

Namun, Yuliot Tanjung tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai permasalahan atau isu yang menyebabkan penonaktifan Achmad Muchtasyar dari posisi tersebut.

"Ini permasalahan lagi dalam evaluasi," tutur Yuliot singkat.

Baca juga: Hasil Uji Lab Lemigas: Kualitas Pertamax Memenuhi Spesifikasi Dirjen Migas

Diketahui, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia melantik Achmad Muchtasyar sebagai Dirjen Migas Kementerian ESDM pada Kamis (16/1/2025). Artinya, Achmad Muchtasyar menjabat sebagai Dirjen belum satu bulan.

"Ya (Dirjen Migas menjabat) kurang sebulan," kata Wamen ESDM sembari meninggalkan awak media yang melakukan door stop.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (10/2) menggeledah kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Informasi penggeledahan tersebut dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar.

Baca juga: Penjelasan Dirjen Migas ESDM Soal Gelembung Gas di Kawasan Pantura

"Infonya begitu," kata Harli saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (10/2).

Sejauh ini belum ada penjelasan lebih lanjut soal perkara yang sedang ditangani Kejagung yang menjadi dasar penggeledahan tersebut.

"Terkait perkara apa belum ada informasi," ujarnya.

Penulis :
Ahmad Munjin
Editor :
Ahmad Munjin