Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Bea Cukai dan Denpom Lampung Sita 3,69 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp5,4 M

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Bea Cukai dan Denpom Lampung Sita 3,69 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp5,4 M
Foto: Batang rokok ilegal disita Bea Cukai dan Denpom AD II/3 Lampung. (Dok. Bea Cukai)

Pantau - Bea Cukai dan Denpom AD II/3 Lampung menggagalkan peredaran 3,69 juta batang rokok ilegal senilai Rp5,4 miliar. Penindakan dilakukan sepanjang Januari hingga awal Februari 2025.

Baca juga:
Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 1,5 Juta Rokok Ilegal di Sumsel

Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung, Arif, menyatakan penindakan ini berhasil mencegah kerugian negara sebesar Rp3,61 miliar. Operasi gabungan ini menargetkan berbagai modus peredaran rokok ilegal di Provinsi Lampung.

"Penindakan dilakukan terhadap pelanggaran dalam berbagai modus. Seperti diangkut oleh sarana pengangkut, dikirimkan melalui jasa titipan atau ekspedisi, atau melalui kegiatan operasi pasar di beberapa wilayah di Provinsi Lampung," jelas Arif.

Seluruh barang hasil penindakan kini diamankan di Kantor Bea Cukai Bandar Lampung untuk penelitian lebih lanjut. Proses ini akan dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Operasi gabungan ini menunjukkan komitmen kuat Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya dalam memberantas peredaran produk tembakau ilegal. Sinergi antar instansi terbukti efektif mengungkap jaringan distribusi rokok tanpa cukai.

Baca juga:
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 135 Kilo Sabu yang Diangkut Kapal Penangkap Ikan

Modus operandi yang berhasil diungkap bervariasi, mulai dari pengangkutan melalui kendaraan pribadi hingga pengiriman melalui jasa ekspedisi dengan kedok barang kebutuhan sehari-hari. Tim gabungan juga melakukan operasi pasar di beberapa lokasi yang diduga menjadi pusat distribusi.

"Semoga dari penindakan ini dapat menekan peredaran rokok ilegal dan meminimalisir dampak buruk rokok ilegal terhadap perekonomian negara," pungkas Arif.

Penindakan ini adalah bagian dari upaya nasional melawan peredaran produk ilegal yang merugikan pendapatan negara dari cukai. Selain merugikan negara, produk tembakau ilegal juga berpotensi membahayakan konsumen karena tidak melalui proses pengawasan standar.

Bea Cukai Lampung mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan peredaran rokok ilegal. Informasi dari masyarakat sangat membantu petugas dalam melacak dan mengungkap jaringan distribusi produk tembakau tidak berizin.

Penulis :
Khalied Malvino