
Pantau - Petugas Bea Cukai Palembang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1,5 juta batang rokok ilegal yang disembunyikan dalam truk pengangkut pupuk di Tol Kramasan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan (Sumsel), Jumat (7/2/2025).
Baca juga: Bea Cukai Madiun Tindak 450.000 Batang Rokok Ilegal, Pelaku Didenda Rp1 Miliar
Penindakan ini dilakukan setelah pihak Bea Cukai menerima informasi intelijen mengenai pengiriman rokok ilegal dari Madura yang melalui wilayah Sumatera Selatan.
Kepala Kantor Bea Cukai Palembang, Andri Waskito menjelaskan langkah awal penindakan dimulai dengan patroli darat di sekitar Kabupaten Ogan Ilir berdasarkan informasi yang diterima.
“Kami mencurigai truk yang sesuai dengan laporan tersebut, dan setelah dihentikan serta diperiksa, kami menemukan rokok ilegal yang disembunyikan di tumpukan pupuk,” ujar Andri.
Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, total rokok ilegal yang ditemukan mencapai 1.592.000 batang dengan merek GP Bold, Flybold, Bribos, Stigma, dan Supreme, semuanya tanpa pita cukai atau dalam kondisi polos.
Baca juga: Dua Kantor Bea Cukai Ini Kompak Gempur Rokok Ilegal
Sebagai bagian dari proses hukum, seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor Bea Cukai Palembang untuk diproses lebih lanjut.
Penindakan terhadap peredaran rokok ilegal ini menjadi bukti nyata komitmen Bea Cukai Palembang dalam melindungi masyarakat Sumsel dari ancaman penyelundupan dan peredaran barang ilegal.
Bea Cukai terus bekerja keras untuk mencegah barang-barang ilegal masuk ke pasar domestik yang bisa membahayakan perekonomian serta kesehatan masyarakat.
Kegiatan ini menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap jalur transportasi serta upaya maksimal dari Bea Cukai dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Sumsel.
- Penulis :
- Khalied Malvino