Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Bea Cukai Madiun Tindak 450.000 Batang Rokok Ilegal, Pelaku Didenda Rp1 Miliar

Oleh Wulandari Pramesti
SHARE   :

Bea Cukai Madiun Tindak 450.000 Batang Rokok Ilegal, Pelaku Didenda Rp1 Miliar
Foto: Bea Cukai Madiun Tindak 450.000 Batang Rokok Ilegal, Pelaku Didenda Rp1 Miliar

Pantau -  Menindak 450.000 batang rokok ilegal di wilayah Kabupaten Madiun, Bea Cukai kenakan sanksi administrasi terhadap pelaku, berupa denda tiga kali nilai cukai yang harus dibayar atau sebesar RP1.007.100.000,00.

“Jadi total barang ilegal yang kami tindak adalah 450.000 batang, nilai barangnya mencapai Rp668.250.000,00 dengan nilai kerugian negara sebesar Rp435.426.750,00. Sanksi ini kami berikan sesuai aturan atau prinsip ultimum remidium,” ungkap Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madiun, Joko Sartono.

Terkait kronologinya, sebelumnya Bea Cukai Madiun telah menindak pelaku yang membawa rokok ilegal sebanyak 5.900 bungkus.

Baca juga: Produsen Makanan Hewan dan Gitar Elektrik Dapat Izin Fasilitas Kawasan Berikat dari Bea Cukai

Setelah dirindaklanjuti, ternyata pelaku merupakan seorang pengepul rokok ilegal. Ia menyimpan rokok ilegal tersebut pada sebuah bangunan di Desa Metesih, Kec. Jiwan, Kabupaten Madiun.

Dalam pemeriksaan bangunan tersebut, didapati sebanyak 16.600 bungkus rokok ilegal berbagai merek tanpa dilekati pita cukai (polos).

Baca juga: Awal Tahun, Bea Cukai Madura Tindak 5 Juta Batang Rokok dan Ratusan Liter MMEA Ilegal

Dalam kasus ini pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Jadi pelaku pelanggaran bisa untuk tidak dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan tidak dilakukan penyidikan dalam hal pelaku membayar sanksi administrasi berupa denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Baca juga: Peringati HPI 2025, Bea Cukai Perkuat Kolaborasi Internasional untuk Hadapi Tantangan Global

Penulis :
Wulandari Pramesti