Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Ekonomi

Pelaku Industri Rokok Jawa Timur Desak Menteri Keuangan Segera Berlakukan Tarif Cukai Khusus SKM

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Pelaku Industri Rokok Jawa Timur Desak Menteri Keuangan Segera Berlakukan Tarif Cukai Khusus SKM
Foto: Dokumentasi - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (tiga dari kiri) berfoto bersama dengan peserta pertemuan para pelaku usaha Provinsi Jawa Timur di Surabaya, Jatim pada 2 Oktober 2025 (sumber: Antara/HO-Dokumentasi pribadi)

Pantau - Sejumlah pelaku industri hasil tembakau (IHT) meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa segera memberlakukan tarif cukai khusus untuk produk rokok, terutama Sigaret Kretek Mesin (SKM), karena kebijakan tarif yang berlaku saat ini dinilai belum sepenuhnya mendukung keberlangsungan usaha.

Permintaan tersebut disampaikan pelaku usaha Jawa Timur dalam pertemuan dengan Menteri Keuangan pada 2 Oktober 2025 agar ditetapkan skema tarif yang lebih terjangkau dan mendorong pelaku usaha masuk ke sistem legal.

Pemilik Perusahaan Rokok PR Cahaya Pro Fathor Rozi menyampaikan dalam keterangan tertulis bahwa industri rokok di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, terus berkembang dan mampu menyerap banyak tenaga kerja.

Ia menjelaskan beban cukai yang tinggi dirasakan memberatkan, khususnya bagi pelaku usaha baru, sehingga sebagian merek rokok belum terdaftar secara resmi.

Menurutnya, skema tarif khusus untuk SKM akan membantu pelaku usaha bersaing sekaligus memperluas basis legalitas industri.

"Hal itu, akan berdampak langsung terhadap legalitas industri rokok lokal, peningkatan penerimaan negara, serta keberlangsungan ekonomi masyarakat," katanya.

Usulan Tarif Rp150 hingga Rp250 per Batang

Dalam pertemuan tersebut, Fathor Rozi menawarkan skema tarif cukai SKM yang berada di atas Sigaret Kretek Tangan (SKT) dengan kisaran Rp150 hingga Rp250 per batang.

Saat ini tarif cukai SKT tercatat sebesar Rp122 per batang sehingga usulan tersebut dinilai masih dalam batas realistis oleh pelaku usaha.

Ia menegaskan angka tersebut telah menyerap aspirasi dari sejumlah pengusaha rokok di daerahnya, termasuk pelaku usaha rokok polos yang belum memiliki pita cukai resmi karena terkendala tingginya tarif.

Fathor Rozi mengaku optimistis jika tarif lebih realistis diterapkan maka pelaku usaha kecil dan menengah akan terdorong masuk ke sistem legal sehingga peredaran rokok ilegal dapat ditekan.

Ia menyebut kontribusi industri rokok di Pulau Madura terhadap penerimaan negara tergolong signifikan karena dari target pendapatan cukai Bea Cukai Madura sebesar Rp1,26 triliun, realisasinya menembus Rp1,7 triliun.

Ia menambahkan penyesuaian tarif cukai selama ini dilakukan untuk meningkatkan penerimaan negara dan mengendalikan konsumsi, namun kebijakan tersebut perlu mempertimbangkan kondisi riil pelaku usaha di daerah.

Fathor Rozi menyebut pada 1999 harga SKM berada di kisaran Rp225 per batang dan SKT Rp150 per batang, yang menurutnya menunjukkan perubahan signifikan dalam struktur biaya produksi saat ini.

Ia menegaskan skema tarif yang lebih adaptif bukan hanya demi kepentingan bisnis, melainkan untuk memperluas basis legalitas industri dan membutuhkan penyesuaian golongan produksi dengan klasifikasi yang adil dari pemerintah.

"Segera berlakukan tarif cukai murah. Insya Allah pengusaha rokok di Madura siap memakai pita Rp250," katanya.

DPR Beri Lampu Hijau Penambahan Layer Cukai

Pemilik CV Jawara International Djaya Marsuto Alfianto menyatakan kesepakatannya agar Menteri Keuangan segera memberlakukan layer rokok sebagai solusi bagi pelaku usaha.

Sebelumnya, Komisi XI DPR menyatakan telah memberikan "lampu hijau" terkait rencana pemerintah melalui Kementerian Keuangan untuk menambah tarif lapisan atau layer cukai hasil tembakau (CHT).

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun memastikan parlemen akan menerima pengajuan rencana pembuatan maupun revisi aturan untuk mengakomodasi kebijakan tersebut.

"Karena ketentuannya memang harus dengan persetujuan Komisi XI. Pemerintah bawa konsepnya apa nanti dibicarakan. Kita rapat hari ini juga sudah jadi. Bisa (secepatnya disahkan)," ujar dia.

Penulis :
Leon Weldrick