Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Pria Todongkan Pistol ke Pengemudi Wanita di Bandung Barat Ditangkap Polisi

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Pria Todongkan Pistol ke Pengemudi Wanita di Bandung Barat Ditangkap Polisi
Foto: Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, saat konferensi pers, Selasa (4/3/2025). (ANTARA/Rubby Jovan)

Pantau - Aparat kepolisian menangkap pria berinisial HS (53) yang menodongkan senjata api (senpi) kepada pengemudi wanita di Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat,  Jawa Barat (Jabar). HS pun diperiksa dan senpi berupa pistol diamankan. 

"Iya, setelah kita lakukan pengecekan pelaku membawa senjata," kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, dilansir Antara, Rabu (5/2/2025).

Tri menjelaskan dari hasil penyelidikan sementara, senjata api yang dimiliki oleh HS telah mengantongi izin, namun polisi masih melakukan pendalaman terhadap kepemilikan senjata api tersebut.

"Senjatanya sudah ada izin, pelaku pegang izin, senjata sudah kita amankan beserta kartun izin, masih kita dalami terus," katanya. 

Adapun polisi masih melakukan rangkaian pemeriksaan untuk mengetahui rentetan peristiwa viral yang diunggah oleh Wakil Ketua III DPR RI, Ahmad Sahroni, melalui Instagram dengan akun @ahmadsahroni88.

"Nanti sampaikan secara komprehensif setelah pemeriksaan kedua belah pihak," katanya.

Baca juga: Usai Viral Onani Depan Bocah SD di Jaksel, Pelaku Cat Motor jadi Hitam

Terkait motif HS melakukan dugaan intimidasi itu, Tri belum memberikan keterangan lebih lanjut, namun alasan korban melapor karena ada ancaman dan perusakan pada kendaraannya.

"Iya jadi dugaan awal, masih kita periksa, untuk pelaporan yang dilaporkan karena yang pelaku lakukan adalah perusakan terhadap kendaraan," ujarnya.

Sebagai informasi, penangkapan HS terjadi pada Senin (3/3) setelah memenuhi panggilan polisi untuk dimintai keterangan terkait aksinya itu. Sedangkan untuk, peristiwa tersebut bermula saat HS melihat kendaraan yang diduga ditumpangi mantan pacarnya.

Kemudian ia memburunya dan menghentikan mobil tersebut. Saat itu, HS mengeluarkan senpi dan menggedor-gedor pintu mobil, memaksa menemui korban berinisial NA (29).

"Menurut pengakuan pelaku, memang pelaku dan korban mempunyai hubungan pertemanan, kemudian pelaku mengetahui kendaraan tersebut karena memang kendaraan itu berasal dari pelaku," kata Tri.

Atas perbuatannya, HS ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 335 ayat 1 KUHPidana.

"Dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun," kata Tri Suhartanto.

Diberitakan sebelumnya, aksi seorang pria melakukan teror dengan menggedor hingga diduga memecahkan kaca mobil viral di media sosial. Bahkan pria berinisial HS tersebut terlihat menggunakan sebuah senjata api jenis pistol melakukan intimidasi kepada pengemudi wanita di Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.

Baca juga: Suami Ancam Istri Pakai Senpi Rakitan di Garut Ditangkap Polisi

 

Penulis :
Firdha Riris
Editor :
Firdha Riris