
Pantau - Selebgram Kota Medan yakni Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa atau Ratu Entok (40) dijatuhi vonis 2 tahun 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan setelah terbukti melakukan penistaan agama.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 10 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Achmad Ukayat, Senin (10/3/2025).
Achmad Ukayat meyakini bahwa Ratu Entok terbukti bersalah berdasarkan dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum (JPU), yaitu Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, Ratu Entok juga dijatuhi denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan bahwa jika denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu yang ditentukan maka akan digantikan dengan hukuman penjara selama 3 bulan.
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujarnya.
Menurut hakim, perbuatan Ratu Entok dianggap memberatkan karena meresahkan masyarakat dan berpotensi merusak kehidupan beragama. Namun yang meringankan adalah permintaan maafnya di media sosial.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa telah meminta maaf di media sosial, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, serta terdakwa belum pernah dihukum," kata Achmad Ukayat.
Baca juga: Selebgram Medan Ditangkap Buntut Viral Dugaan Penistaan Agama
Vonis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang meminta hukuman 4,5 tahun penjara. Selain itu, JPU juga menuntut Ratu Entok membayar denda Rp100 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan penjara," kata JPU Erning Kosasih, Senin (17/2/2025).
Ratu Entok juga didakwa sengaja mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia, sesuai dengan Pasal 156a KUHP.
Sebelumnya diberitakan, Ratu Entok melakukan penistaan agama pada Rabu (2/10/2024) saat siaran langsung di akun TikTok pribadinya. Dalam siaran tersebut, terdakwa memperlihatkan foto Yesus yang dihormati sebagai Tuhan oleh umat Kristiani, sambil menyuruhnya memotong rambut agar tidak menyerupai perempuan.
Baca juga: Selebgram Aceh Ngaji pake Musik DJ Berujung Diperiksa Polisi-Minta Maaf
- Penulis :
- Laury Kaniasti