Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Selebgram Spiritualis Rafi Ramadhan Diringkus Polisi Terkait Kasus Narkoba

Oleh Laury Kaniasti
SHARE   :

Selebgram Spiritualis Rafi Ramadhan Diringkus Polisi Terkait Kasus Narkoba
Foto: Ilustrasi Tertangkap ( Gettyimages)

Pantau - Selebgram sekaligus konsultan spiritualis, Rafi Ramadhan atau RR (24) diringkus oleh pihak kepolisian terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Pria tersebut berhasil di tangkap di wilayah Cakung, Jakarta Timur (Jaktim).

"Jadi RR ini merupakan konsultan spiritual, di antaranya ilmu pengisian keselamatan atau kekebalan, buka aura, pelet, dan penjualan benda-benda mistis atau yang bertuah, seperti itu," kata Kapolsek Gambir Kompol Rezeki Revi Respati, Rabu (12/3/2025).

RR diketahui memiliki akun Instagram centang biru dengan ribuan pengikut. Namun akun tersebut tidak hanya digunakan berbagi konten pribadi tetapi juga untuk untuk memasarkan jasa dan dagangnya yang diklaim sebagai azimat. Selain itu, terdapat dugaan transaksi atau praktik penyalahgunaan narkoba.  

Baca juga: Selebgram Ratu Entok Ditahan 2 Tahun 10 Bulan Akibat Kasus Penistaan Agama

Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap keberadaan tersangka kedua, yakni TH (21). TH diketahui merupakan karyawan dari RR yang diduga melakukan transaksi di depan padepokan Narakumbara di Jakarta Timur.

"Dilakukan interogasi dan diketahui TH selaku karyawan di padepokan Narakumbara. Setelah kita amankan TH, barulah kita selidiki kita geledah rumahnya RR yang berada dekat padepokan Narakumbara," jelasnya.

Dalam penggeledahan terhadap tersangka yang telah diamankan, petugas menemukan 2 paket plastik klip kecil berisi kristal putih dan 5 paket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat sekitar 1,67 gram.

"Serta dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan lainnya, kemudian didapati 2 (dua) paket plastik klip kecil yang berisi kristal putih diduga sabu-sabu," kata Rezeki.

Pihak kepolisian kemudian mengembangkan kasus ini dan mengidentifikasi seorang tersangka lain, BR alias Bang Rembo, yang kini berstatus buron. Atas perbuatannya, RR dan TH dikenai Pasal 114 (1) sub Pasal 112 (1) juncto Pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Catur Adi Terkait Dugaan Narkoba

Penulis :
Laury Kaniasti