
Pantau - Kepolisian Resor (Polres) Muna menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap tiga anggota polisi yang terjadi di Kecamatan Tiworo Tengah, Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara.
Kapolda Sulawesi Tenggara, Irjen Pol Dwi Irianto, mengungkapkan bahwa korban dalam kejadian ini adalah Bripda Hendi dan Bripda Supriadi dari Polres Muna, serta Bripda Abdi Mah Putra dari Sat Brimob Polda Sultra.
Dari sembilan saksi yang telah diperiksa, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih menjalani penahanan.
Insiden Saat Malam Takbiran
Pengeroyokan terjadi pada Senin (31/3) di depan Mako Polsek Tiworo Tengah ketika para korban sedang melakukan pengamanan malam takbiran.
Kejadian ini melibatkan sekelompok orang dan juga dua anggota TNI yang kini sedang ditangani oleh Polisi Militer (POM).
Dua anggota TNI yang diduga terlibat diketahui bertugas di Den Intel Korem Palu dan Kodim Kendari.
TNI dan Kepolisian Janji Tindak Tegas
Komandan Korem (Dandrem) 143 Haluoleo, Brigjen TNI R Wahyu Sugiarto, menegaskan bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti dengan tegas.
Menurutnya, tindakan tersebut sudah masuk dalam kategori pelanggaran hukum dan akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
Pihak TNI juga menegaskan bahwa tidak akan memberikan perlindungan kepada prajurit yang terbukti bersalah dalam kasus ini.
Semua pihak yang terlibat dalam insiden pengeroyokan ini akan menghadapi konsekuensi hukum tanpa pengecualian.
- Penulis :
- Pantau Community