
Pantau - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum) Republik Indonesia menegaskan pentingnya transformasi digital dalam sistem pendidikan dan sertifikasi kurator, yang disampaikan dalam rapat komite di Jakarta pada Rabu, 14 Januari 2026.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkum, Widodo, menyatakan bahwa seluruh proses, mulai dari materi hingga mekanisme ujian, ke depan harus terintegrasi dalam sistem berbasis teknologi informasi.
"Ke depan, kami berharap semuanya masuk ke dalam sistem berbasis teknologi. Siapa pun yang mengikuti seleksi atau pendidikan cukup masuk ke sistem, mengerjakan soal, dan selesai, tinggal diatur durasinya," ungkapnya.
Standarisasi Evaluasi dan Pembaruan Kurikulum Jadi Fokus
Widodo juga menyoroti pentingnya standardisasi konten dan teknik evaluasi agar kualitas pemahaman peserta dapat benar-benar diukur secara objektif dan tidak mengulang pola lama yang bersifat formalitas.
Ia mendorong penyegaran metode pendidikan yang tidak hanya memenuhi syarat administratif, tetapi juga membentuk karakter serta kompetensi profesional peserta.
Ia menilai bahwa kurikulum kurator perlu dirancang secara efektif dan kontekstual, meskipun pelatihan berlangsung dalam waktu singkat.
Kurikulum tersebut harus memberikan pengalaman belajar nyata melalui pelatihan intensif selama beberapa minggu, disesuaikan dengan karakteristik profesi kurator.
"Secara prinsip, gagasan-gagasan ini sudah kami sepakati. Kontennya sudah ada, tinggal kami dokumentasikan dan realisasikan," ujarnya.
Meski ide-ide utama telah disepakati, Widodo menekankan pentingnya koordinasi dan persetujuan lintas unit sebagai bagian dari prosedur kelembagaan.
Pembentukan Tim Kerja Gabungan dan Komitmen Penguatan Profesi Kurator
Sebagai langkah konkret, Kemenkum mendukung pembentukan tim kerja gabungan melalui Surat Keputusan (SK) Dirjen AHU untuk membahas sertifikasi dan kode etik, serta pendidikan dan kurikulum.
Tim ini akan melibatkan perwakilan dari Ditjen AHU, Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI), Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (IKAPI), Mahkamah Agung, dan pemangku kepentingan lainnya.
Rapat komite bersama kurator ini bertujuan merumuskan rencana penyusunan dan pembahasan kode etik serta kurikulum bersama guna meningkatkan mutu pendidikan dan profesi kurator.
Ditjen AHU berkomitmen membangun standar profesi kurator yang modern, transparan, dan berkualitas melalui sinergi antara regulasi, pendidikan, dan pengawasan yang disusun secara kolaboratif.
- Penulis :
- Gerry Eka
- Editor :
- Tria Dianti







