
Pantau - Sebanyak 1.506 narapidana di seluruh Indonesia mendapat keringanan masa pidana pada Hari Raya Nyepi. Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Mashudi menyerahkan remisi khusus Tahun Baru Saka 1948/2026 secara simbolis di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta, Rabu (18/3/2026).
"Terdapat 1.506 warga binaan yang memperoleh remisi, terdiri atas 1.502 orang memperoleh remisi khusus I dan remisi khusus II ada 4 orang. Dan 9 orang warga binaan pemasyarakatan memperoleh pengurangan pidana khusus I dan pengurangan masa pidana khusus II nihil," ujar Mashudi.
Acara ini dihadiri Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka, Kakanwil Imipas DKI Jakarta Heri Azhari, serta jajaran kepala rutan dan lapas se-DKI Jakarta. Tujuh warga binaan Jakarta menerima remisi secara langsung di lokasi acara.
Tahun ini mencatat rekor baru. Dari 271 ribu warga binaan seluruh Indonesia, sebanyak 4.011 beragama Hindu dan berhak mengajukan remisi Nyepi.
"Jumlah remisi Nyepi tahun ini terbesar di seluruh Indonesia. Ada 4 yang langsung bebas dan itu semua ada di Bali. Begitupun yang menerima remisi 1.506 itu, terbanyak di Bali, di Jakarta hanya ada 7, tidak ada yang langsung bebas," tandasnya.
Besaran potongan masa pidana tidak seragam. Ada yang mendapat keringanan 15 hari, satu bulan, satu setengah bulan, hingga maksimal dua bulan.
"Jadi pemotongan masa tahanan ada yang terima 1 bulan, ada yang 15 hari, ada yang 1,5 bulan, maksimal 2 bulan dan maksimal lagi bebas ada 4 WBP di Bali semua," sebutnya.
Tidak semua warga binaan otomatis berhak menerima remisi. Hanya mereka yang menjalani pembinaan dengan baik dan tidak masuk register F yang lolos seleksi administrasi.
Remisi Idul Fitri menyusul. Mashudi memastikan jumlah penerima dan penyerahan surat keputusannya disampaikan tepat pada hari raya.
"Ada banyak sekali yang pasti nanti pada saat Lebaran," pungkasnya.
- Penulis :
- Khalied Malvino







