
Pantau - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) menyelidiki isu penjualan Pulau Katang di Kabupaten Lingga yang viral di media sosial setelah muncul iklan penawaran seharga Rp65 miliar, sementara hingga kini belum ada konfirmasi resmi dari pemerintah daerah maupun Kementerian ATR/BPN.
Penelusuran Pemprov Kepri atas Iklan Viral
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kepri Hendri Kurniadi menyatakan bahwa iklan penjualan Pulau Katang yang beredar di media sosial akan terus dipantau dan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku, ia mengungkapkan, "secara hukum pulau tidak dapat dimiliki sepenuhnya oleh individu atau perorangan hingga diperjualbelikan sebagai objek utuh."
Status Hukum dan Verifikasi Dokumen Pulau Katang
Hendri Kurniadi menjelaskan bahwa yang dapat diperjualbelikan hanya hak atas lahan seperti HGB atau HGU, bukan pulau secara keseluruhan, ia mengungkapkan, "yang bisa diperjualbelikan adalah hak atas lahan di pulau tersebut seperti HGB atau HGU, bukan pulau itu sendiri."
Hendri Kurniadi menegaskan bahwa keabsahan dokumen serta status izin harus diverifikasi langsung ke BPN Lingga dan Dinas PMPTSP Kepri karena informasi di media sosial belum tentu benar, ia mengungkapkan, "keabsahan dokumen dan status izin harus diverifikasi langsung ke BPN Lingga dan Dinas PMPTSP Kepri karena informasi di media sosial belum tentu benar."
Hendri juga menyebut isu penjualan pulau di Kepulauan Riau kerap menjadi perhatian sensitif mengingat posisi geografis wilayah yang dekat dengan perbatasan negara lain.
Iklan yang beredar di platform Threads dari akun @q_bly sebelumnya menawarkan Pulau Katang seharga Rp65 miliar dan menyebut kawasan tersebut cocok untuk resor serta wisata eksklusif.
Pulau Katang yang berada di Kabupaten Lingga diketahui dekat dengan Pulau Benan dan pernah direncanakan sebagai proyek investasi pariwisata oleh PT Angkasa Wijaya Grup (AWG) pada 2023 dengan pengembangan resor dan lebih dari 100 vila bernuansa Melayu Kepri di lahan seluas 73 hektare.
Hingga kini belum ada pernyataan resmi dari Pemkab Lingga, Pemprov Kepri, maupun Kementerian ATR/BPN terkait kebenaran penawaran jual beli Pulau Katang sehingga status informasi tersebut masih menunggu verifikasi lebih lanjut.
- Penulis :
- Leon Weldrick





