HOME  ⁄  Hukum

Sopir Taksi Daring Perusak Mobil di Tol JORR Ditangkap, Aksi Terekam Video Viral

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Sopir Taksi Daring Perusak Mobil di Tol JORR Ditangkap, Aksi Terekam Video Viral
Foto: (Sumber: Pelaku pengrusakan berinisial JF saat dibawa ke Polda Metro Jaya oleh Tim Subdirektorat Reserse Mobile (Subdit Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum, Jumat (29/5/2026). ANTARA/HO-Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.)

Pantau - Subdirektorat Reserse Mobile Polda Metro Jaya menangkap seorang sopir taksi daring berinisial JF (57) yang diduga melakukan perusakan terhadap mobil pengendara lain di kawasan Tol JORR, Pondok Pinang, Jakarta Selatan.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Unit 1 Resmob Polda Metro Jaya di kediaman pelaku di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, tanpa perlawanan.

"Pelaku diamankan oleh Tim Opsnal Unit 1 Resmob Polda Metro Jaya di kediamannya di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, tanpa perlawanan," ungkap Kasubdit Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya Resa Fiardi Marasabessy.

Kasus tersebut terungkap setelah polisi melakukan patroli siber dan menemukan video viral yang memperlihatkan aksi perusakan kendaraan di jalan tol.

Setelah ditelusuri, korban diketahui bernama Peter Atindra Akbar yang telah membuat laporan polisi ke Polsek Kebayoran Lama pada 29 Mei 2026.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan mendalam, analisis teknologi informasi (IT), serta profiling untuk mengidentifikasi keberadaan pelaku.

Berdasarkan hasil analisis tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi JF dan menangkapnya pada Jumat, 29 Mei 2026 sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Cimandiri Raya, Cipayung, Ciputat, Tangerang Selatan.

Pelaku Diduga Rusak Mobil Korban dengan Kunci Roda

Peristiwa perusakan terjadi pada Selasa, 26 Mei 2026 sekitar pukul 19.22 WIB di kawasan Tol JORR, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Saat kejadian, korban mengendarai minibus Suzuki yang baru memasuki Tol JORR melalui Gerbang Tol Pondok Pinang.

Pada saat bersamaan, pelaku mengemudikan mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi B-1557-WIM dan berusaha menyalip kendaraan korban dari lajur kiri.

Karena kondisi jalan yang sempit, kendaraan pelaku sempat menyerempet bagian kiri mobil korban.

Setelah itu, pelaku diduga memaksa menyalip dari sisi kanan dan dengan sengaja menabrakkan kendaraannya ke sisi kanan mobil korban.

Pelaku kemudian memotong laju kendaraan korban dan menghentikan mobilnya di depan kendaraan korban.

JF lalu turun dari kendaraan dan memukul kaca spion kanan mobil korban menggunakan tangan kosong.

Tidak berhenti di situ, pelaku mengambil kunci roda dari mobilnya dan memukulkan alat tersebut ke spion serta bodi kanan kendaraan korban sebanyak tiga kali.

Akibat tindakan tersebut, spion kanan mobil korban patah.

Korban sempat mengamankan spion yang rusak serta merekam wajah pelaku dan nomor polisi kendaraannya sebelum pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian.

Polisi Sita Barang Bukti

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kemeja lengan pendek warna hijau bertuliskan Gocar, jaket hitam, celana panjang biru, satu unit telepon pintar, dan rekaman video kejadian.

Saat ini JF telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 521 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana perusakan.

Penulis :
Gerry Eka