
Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Rizki Faisal menilai kesiapan aparat penegak hukum (APH) penting dalam menjalankan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria yang baru disahkan DPR RI.
Menurut Rizki, undang-undang tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan bagi masyarakat yang menghadapi persoalan pertanahan.
Ia menyebut aparat di lapangan perlu memiliki pemahaman yang sama dengan kementerian dan lembaga terkait agar ketentuan dalam undang-undang dapat diterapkan secara tepat.
“Di lapangan, persoalannya tidak selalu sederhana. Karena itu dibutuhkan koordinasi dan pemahaman yang sama antara aparat penegak hukum dengan kementerian dan lembaga terkait,” kata Rizki di Jakarta, Sabtu (26/9/2026).
Konflik Agraria Dinilai Memiliki Karakter Berbeda
Rizki mengatakan persoalan agraria memiliki karakter berbeda di setiap daerah, mulai dari wilayah kepulauan, pelosok, hingga kawasan hutan.
Persoalan tersebut dapat berkaitan dengan status lahan, batas kawasan, hak masyarakat, perizinan, maupun pengelolaan sumber daya.
Menurut dia, aparat perlu memastikan setiap konflik agraria ditangani secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti untuk memberikan kepastian serta perlindungan hukum kepada masyarakat.
“Ini bukan soal siapa yang salah atau siapa yang benar sejak awal, tetapi bagaimana setiap persoalan diperiksa berdasarkan hukum dan fakta yang ada,” kata dia.
Rizki juga mendorong konsolidasi dan koordinasi yang lebih terstruktur antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, kementerian, serta lembaga terkait.
Konsolidasi diperlukan agar pelaksanaan UU Reforma Agraria tidak berjalan sendiri-sendiri dan setiap persoalan dapat ditangani berdasarkan data serta kewenangan yang jelas.
Ia mengatakan persoalan agraria bersifat lintas sektor dan kerap melibatkan banyak pihak sehingga diperlukan penyamaan data, pemetaan persoalan, serta pembagian kewenangan dari tingkat pusat hingga daerah.
“Jangan sampai masyarakat harus berulang kali menyampaikan persoalan yang sama karena koordinasi antarinstansi belum berjalan baik,” katanya.
DPR Sahkan RUU Reforma Agraria Menjadi Undang-Undang
Rapat Paripurna Ke-6 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 sebelumnya menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk disahkan menjadi undang-undang.
Persetujuan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebelum rancangan tersebut disetujui para legislator.
Ketua Panitia Kerja RUU Pengaturan Reforma Agraria Ahmad Iman Sukri menyatakan pembentukan regulasi tersebut merupakan upaya negara menjawab akar persoalan ketimpangan agraria yang belum terselesaikan secara tuntas.
- Penulis :
- Gerry Eka




