
Pantau - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengingatkan pemerintah daerah agar percepatan pembangunan tetap mengedepankan supremasi hukum atau rule of law serta memastikan legalitas dalam setiap tahapan kebijakan dan program.
"Dalam mengejar akselerasi pembangunan, kita tidak boleh melupakan aspek legalitas setiap kebijakan, program kerja, dan langkah pembangunan yang diambil oleh Pemerintah Kota Palu khususnya," kata Supratman saat peringatan HUT Ke-48 Kota Palu, Sulawesi Tengah, Minggu (27/9/2026).
Supratman mengatakan keberhasilan pembangunan daerah tidak hanya diukur berdasarkan pembangunan fisik infrastruktur, tetapi juga pelayanan publik yang berkeadilan, berbasis hak asasi manusia, serta tingginya kesadaran hukum masyarakat.
"Jadi seluruh produk hukum dan kebijakan strategis daerah wajib patuh dan taat pada aturan yang berlaku di setiap tahapannya," ucapnya.
<h2>Kemenkum Perkuat Sinergi dengan Pemkot Palu</h2>
Kementerian Hukum berkomitmen memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kota Palu untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.
Menurut Supratman, semangat Moving in Action mendorong jajaran pemerintah daerah dan pemangku kepentingan untuk bergerak nyata tanpa meninggalkan prinsip hukum.
"Pada intinya esensi utama dari semangat Moving in Action harus berjalan beriringan dengan prinsip rule of law atau supremasi hukum demi kemajuan Kota Palu," ucapnya.
<h2>Kolaborasi Lintas Sektor Dinilai Penting</h2>
Supratman menyebut kolaborasi lintas sektor menjadi salah satu kunci dalam menerapkan supremasi hukum di Kota Palu karena pemerintah daerah tidak dapat menjalankannya sendiri.
"Pemerintah daerah tidak dapat berjalan sendiri sehingga diperlukan sinergi yang kokoh antara eksekutif, legislatif, aparat penegak hukum, sektor swasta, dan peran aktif masyarakat dalam menerapkan supremasi hukum di Kota Palu," katanya.
- Penulis :
- Gerry Eka




