HOME  ⁄  Hukum

Menkum Siapkan Plafon Kredit Rp10 Triliun agar Kekayaan Intelektual UMKM Bisa Jadi Agunan

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Menkum Siapkan Plafon Kredit Rp10 Triliun agar Kekayaan Intelektual UMKM Bisa Jadi Agunan
Foto: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kota Palu Minggu (27/9/2026)

Pantau - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pemerintah menyiapkan plafon kredit sebesar Rp10 triliun pada 2026 untuk skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual atau IP Financing guna mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) naik kelas.

"Jadi pemerintah melalui rapat koordinasi bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sudah menetapkan plafon kredit untuk pembiayaan berbasis kekayaan intelektual tahun ini sebesar Rp10 triliun," kata Supratman saat memberikan sambutan dalam kegiatan Gebyar UMKM di Kota Palu, Minggu (27/9/2026).

Skema tersebut memungkinkan sertifikat kekayaan intelektual seperti hak cipta, merek dagang, hingga paten digunakan sebagai agunan atau kolateral untuk memperoleh pinjaman dari perbankan.

"Semua inisiasi ini adalah hasil kolaborasi Kementerian Hukum bersama Kementerian UMKM dan Kementerian Ekonomi Kreatif, yang ditindaklanjuti dengan penyesuaian Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) agar bank-bank Himbara dapat menyalurkan skema kredit tersebut," sebutnya.

<h2>Pelaku UMKM Didorong Daftarkan Merek Dagang</h2>

Supratman mengatakan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual diadopsi dari praktik di sejumlah negara dan kawasan ASEAN seperti China, Jepang, Korea Selatan, hingga Singapura.

Ia mendorong pelaku usaha di daerah, khususnya Kota Palu dan Sulawesi Tengah, segera mendaftarkan lisensi atau merek dagangnya untuk memperoleh perlindungan kekayaan intelektual.

"Sekarang pendaftaran merek jauh lebih mudah, dan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi pelaku usaha mikro dan kecil mendapatkan afirmasi khusus dari negara," ucapnya.

<h2>Kemenkum Siapkan Digitalisasi 470 Layanan Publik</h2>

Supratman menyebut Kementerian Hukum sedang mempersiapkan digitalisasi penuh terhadap 470 jenis layanan publik mulai 1 Oktober 2026.

Digitalisasi tersebut disiapkan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi pelayanan kepada masyarakat.

Penulis :
Gerry Eka
FLOII 2026