
Pantau - Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto menekankan tiga pilar utama untuk memperkuat sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia, yakni integritas aparat penegak hukum, harmonisasi antarlembaga, serta optimalisasi teknologi informasi dalam penanganan perkara.
Penegasan tersebut disampaikan Sunarto saat penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang sinkronisasi ketatalaksanaan sistem peradilan pidana terpadu di Graha Pengayoman Kementerian Hukum, Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Sunarto menyatakan bahwa kerja sama seluruh aparat penegak hukum menjadi faktor penting dalam memastikan sistem peradilan berjalan efektif dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
"Kolaborasi yang harmonis lintas kelembagaan adalah prasyarat yang harus dipenuhi agar sistem peradilan pidana terpadu benar-benar mampu melindungi dan melayani para pencari keadilan," kata Sunarto dalam keterangan resmi yang dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (18/10/2026).
Ketua MA Tekankan Integritas dan Pelayanan Hukum yang Adil
Sunarto menjelaskan bahwa pilar pertama penguatan peradilan pidana terpadu adalah memperkuat tujuan bernegara dan integritas aparat penegak hukum.
Menurutnya, seluruh aparat harus mengutamakan pelayanan kepada masyarakat serta memberikan perlindungan hukum secara adil.
Ia juga mendorong peningkatan kapasitas aparatur agar memiliki integritas dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Penguatan tersebut dinilai penting dalam mengawal penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional yang baru.
Sunarto menyebut pemberlakuan kedua aturan tersebut sejak 2 Januari 2026 sebagai momentum penting untuk meninggalkan warisan sistem hukum pidana era kolonial.
Keberhasilan penerapannya, menurut Sunarto, sangat bergantung pada kesamaan komitmen dan kerja sama seluruh lembaga penegak hukum.
MA Dorong Harmonisasi dan Koordinasi Lintas Lembaga
Pilar kedua yang ditekankan Sunarto adalah harmonisasi dan koordinasi antarlembaga dalam penyelenggaraan sistem peradilan pidana terpadu.
Ia meminta aparat penegak hukum membangun kesamaan pemahaman terhadap ketentuan hukum melalui pelatihan bersama atau joint training.
Koordinasi juga perlu diperkuat melalui rapat berkala Forum MAHKUM-JAKPOLIMIPAS.
Selain itu, Sunarto menekankan pentingnya keterpaduan administrasi perkara dan penyelarasan tata kelola antarlembaga.
Namun, koordinasi tersebut harus tetap menghormati independensi masing-masing lembaga dalam menangani substansi perkara.
Langkah ini diarahkan untuk mencegah perbedaan penerapan prosedur yang dapat menghambat proses penyelesaian perkara pidana.
Integrasi SPPT-TI dan e-Berpadu Didorong Percepat Penanganan Perkara
Pilar ketiga adalah optimalisasi teknologi informasi melalui Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI).
Sunarto mendorong integrasi SPPT-TI dengan aplikasi e-Berpadu milik Mahkamah Agung untuk meningkatkan efisiensi administrasi perkara.
Pemanfaatan teknologi tersebut diharapkan dapat memangkas prosedur, mempercepat penyelesaian perkara, dan mengurangi celah pelayanan transaksional.
Sunarto meyakini sinkronisasi sistem digital antarlembaga akan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas penegakan hukum.
"Saya percaya bahwa sinkronisasi ini dapat meningkatkan efisiensi, transparansi dan akuntabilitas proses penyelesaian perkara pidana, yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi layanan hukum kepada masyarakat serta memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia," ucapnya.
Lima Lembaga Sepakati Sinkronisasi Sistem Peradilan Pidana
Penandatanganan SKB tersebut melibatkan pimpinan lima lembaga penegak hukum sebagai langkah bersama memperkuat sistem peradilan pidana nasional.
Kegiatan itu turut dihadiri Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra juga hadir dalam kegiatan tersebut.
Kesepakatan tersebut menjadi salah satu langkah awal untuk menyelaraskan tata kelola penegakan hukum dalam masa penerapan KUHP dan KUHAP nasional yang baru.
Melalui penguatan integritas, koordinasi kelembagaan, dan pemanfaatan teknologi, sistem peradilan pidana terpadu diharapkan mampu meningkatkan kepastian hukum serta memberikan keadilan bagi masyarakat.
- Penulis :
- Gerry Eka




