HOME  ⁄  Hukum

MK Perintahkan Revisi UU Peradilan Militer dalam Dua Tahun, Komisi I DPR Desak Pembahasan Segera Dimulai

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

MK Perintahkan Revisi UU Peradilan Militer dalam Dua Tahun, Komisi I DPR Desak Pembahasan Segera Dimulai
Foto: Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono.

Pantau - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer harus segera ditindaklanjuti setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan tenggat maksimal dua tahun untuk melakukan perubahan terhadap aturan tersebut.

Dave menyatakan Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah menyampaikan sikap tunduk terhadap putusan MK, sementara Kementerian Hukum mulai melakukan kajian terhadap ketentuan yang perlu diperbaiki.

Menurutnya, DPR dan pemerintah tidak perlu menunggu hingga mendekati batas waktu dua tahun untuk memulai pembahasan revisi undang-undang tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Dave dalam keterangan media yang dikutip Parlementaria di Jakarta, Sabtu (24/10/2026).

Putusan MK Nomor 260/PUU-XXIII/2025 menyatakan UU Peradilan Militer bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.

Komisi I DPR Dorong Pemerintah dan TNI Siapkan Revisi

Dave mengatakan Komisi I DPR akan mendorong Kementerian Pertahanan dan TNI untuk menyiapkan masukan substantif terkait perubahan UU Peradilan Militer.

Masukan tersebut diperlukan sebagai bahan pembahasan bersama Kementerian Hukum dalam proses penyusunan revisi.

Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pembahasan agar perubahan aturan dapat menjawab kebutuhan kepastian hukum.

"Pembahasan di DPR juga perlu membuka partisipasi publik agar perubahan undang-undang menghasilkan aturan yang jelas, adil, dan dapat dilaksanakan," katanya.

Politikus Fraksi Partai Golkar tersebut menilai putusan MK harus ditindaklanjuti secara serius dan bertanggung jawab.

Menurut Dave, tenggat dua tahun merupakan batas maksimal yang harus dipatuhi, bukan alasan untuk menunda proses legislasi.

"Komisi I DPR RI akan berkoordinasi dengan Badan Legislasi dan pemerintah terkait proses legislasi, termasuk penempatan revisi dalam Prolegnas Prioritas," katanya.

Koordinasi tersebut akan mencakup tahapan pembahasan dan kemungkinan memasukkan revisi UU Peradilan Militer ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.

Revisi Harus Perjelas Batas Tindak Pidana Militer dan Umum

Dave menjelaskan bahwa salah satu persoalan utama yang harus diselesaikan melalui revisi adalah batas antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum.

Menurutnya, ketentuan tersebut harus dirumuskan secara jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian mengenai lembaga peradilan yang berwenang menangani suatu perkara.

Pengaturan baru juga harus menjamin keadilan, memperkuat akuntabilitas, dan menjaga profesionalisme prajurit TNI.

Ia menilai kejelasan kewenangan peradilan menjadi bagian penting dalam mewujudkan persamaan setiap orang di hadapan hukum.

Peradilan militer tetap menjadi bagian dari sistem peradilan nasional, tetapi kewenangannya perlu disesuaikan dengan putusan MK.

Penyesuaian tersebut diperlukan agar setiap tindak pidana dapat diproses melalui mekanisme peradilan yang sesuai dengan ketentuan hukum.

DPR Soroti Perlindungan Hak Korban dalam Perkara yang Melibatkan Sipil

Dave turut menekankan pentingnya pengaturan perkara pidana yang melibatkan warga sipil.

Menurutnya, penentuan forum peradilan harus berdasarkan ketentuan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Proses hukum juga harus tetap memberikan perlindungan terhadap hak korban serta hak setiap pihak yang terlibat dalam perkara.

Ia menilai pembagian kewenangan antara peradilan militer dan peradilan umum perlu dirumuskan secara tegas.

Ketentuan tersebut diharapkan dapat mencegah ketidakjelasan penanganan perkara sekaligus menjamin kepastian hukum.

Dave juga mengingatkan bahwa perubahan aturan tidak boleh mengabaikan prinsip keadilan dan akuntabilitas dalam proses peradilan.

MK Kabulkan Pengujian UU Nomor 31 Tahun 1997

Mahkamah Konstitusi sebelumnya mengabulkan permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dalam perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025.

Dalam putusannya, MK menyatakan perlunya perubahan terhadap sejumlah ketentuan mendasar dalam undang-undang tersebut.

Salah satu substansi yang harus diperjelas adalah definisi tindak pidana militer dan tindak pidana umum.

MK juga meminta pengaturan yang tegas mengenai batas kewenangan mengadili antara peradilan militer dan peradilan umum terhadap tindak pidana yang dilakukan prajurit TNI.

Selain itu, perubahan undang-undang harus mengatur perwujudan penyatuan peradilan militer dalam sistem satu atap secara penuh.

Mahkamah turut menyoroti perlunya penyesuaian ketentuan mengenai pengadilan militer pertempuran serta hukum acara yang dibutuhkan.

Perubahan tersebut harus diselesaikan paling lama dua tahun sejak putusan MK diucapkan.

DPR Siapkan Koordinasi Legislasi untuk Tindak Lanjut Putusan MK

Komisi I DPR berencana berkoordinasi dengan Badan Legislasi dan pemerintah untuk menindaklanjuti putusan tersebut melalui proses pembentukan undang-undang.

Kementerian Pertahanan dan TNI juga akan didorong memberikan masukan mengenai substansi revisi.

Sementara itu, Kementerian Hukum disebut telah mulai mengkaji putusan MK sebagai bagian dari persiapan perubahan aturan.

Dave menegaskan bahwa pembahasan revisi perlu dilakukan tanpa menunggu batas akhir waktu yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi.

Revisi UU Peradilan Militer diharapkan menghasilkan pembagian kewenangan peradilan yang lebih jelas serta menjamin kepastian hukum, perlindungan hak korban, dan akuntabilitas penegakan hukum.

Penulis :
Gerry Eka
FLOII 2026