HOME  ⁄  Hukum

Polres Mesuji Bongkar Jaringan Narkoba di Lampung, Sita 230 Pil Ekstasi, Sabu, dan Senjata Api Rakitan

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Polres Mesuji Bongkar Jaringan Narkoba di Lampung, Sita 230 Pil Ekstasi, Sabu, dan Senjata Api Rakitan
Foto: Barang bukti narkotika dan senapan api rakitan yang berhasil diamankan oleh petugas kepolisian saat membongkar jaringan narkotika, di Mesuji, Provinsi Lampung (25/10/2026).

Pantau - Satuan Reserse Narkoba Polres Mesuji, Lampung, mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika di Kecamatan Mesuji Timur dengan mengamankan tiga tersangka serta menyita 230 butir pil ekstasi, sabu seberat total 24,86 gram, dan satu pucuk senjata api rakitan beserta amunisinya.

Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial SI (34), AI (48), dan TR (38).

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Mesuji IPTU Candra Hirawan mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika.

"Dalam operasi senyap tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka serta menyita barang bukti bernilai tinggi, mulai dari ratusan pil ekstasi, sabu, hingga satu pucuk senjata api (senpi) rakitan lengkap dengan amunisinya," kata Candra di Mesuji, Minggu (25/10/2026).

Polisi kini mengembangkan penyidikan untuk menelusuri jaringan pemasok narkotika dan asal-usul senjata api yang ditemukan.

Polisi Tangkap Tersangka Pertama dengan 230 Pil Ekstasi

Pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan petugas di jalan poros Desa Tanjung Mas Makmur, Kecamatan Mesuji Timur.

Di lokasi tersebut, polisi menangkap SI (34), warga Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

Petugas menemukan barang bukti berupa 230 butir pil ekstasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

"Di lokasi ini, petugas meringkus seorang pria berinisial SI (34) warga Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, dengan barang bukti berupa 230 butir pil ekstasi," kata Candra.

Penangkapan tersebut kemudian menjadi dasar bagi polisi untuk mengembangkan penyelidikan ke lokasi lainnya di Kecamatan Mesuji Timur.

Penggerebekan Rumah di Talang Batu Ungkap Barang Bukti Sabu

Petugas melanjutkan penyelidikan ke sebuah rumah di Dusun Tebing Tinggi, Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan tersangka kedua berinisial AI (48).

Dari lokasi itu, petugas menyita enam plastik klip kecil berisi sabu dengan berat 1,05 gram.

Polisi juga menemukan satu plastik klip berukuran sedang yang berisi sisa pakai serta uang tunai sebesar Rp600.000.

Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi Tangkap Perempuan dan Temukan Senjata Api Rakitan

Pengembangan kasus kembali dilakukan setelah petugas memperoleh informasi yang mengarah ke Desa Sungai Cambai, Kecamatan Mesuji Timur.

Tim gabungan kemudian menggerebek sebuah lokasi dan mengamankan seorang perempuan berinisial TR (38).

"Kami tidak berhenti di situ, intensitas penyelidikan yang ketat membuahkan hasil lanjutan. Tim gabungan kembali menggerebek sebuah lokasi di Desa Sungai Cambai, Kecamatan Mesuji Timur, dan mengamankan seorang perempuan berinisial TR (38)," kata Candra.

Dari tersangka TR, polisi menyita sabu seberat 23,81 gram dan satu pucuk senjata api rakitan.

Petugas juga menemukan delapan butir amunisi kaliber 5,56 milimeter, timbangan digital, perangkat alat isap berupa sekop pipet, serta plastik klip berbagai ukuran.

Selain itu, polisi mengamankan uang tunai Rp4,9 juta yang diduga berasal dari transaksi narkotika.

Temuan senjata api rakitan tersebut turut menjadi perhatian penyidik dalam pengembangan perkara.

Polres Mesuji Selidiki Pemasok Narkoba dan Asal Senjata Api

Candra mengatakan ketiga tersangka telah dibawa ke Markas Polres Mesuji bersama seluruh barang bukti yang berhasil diamankan.

"Saat ini, ketiga tersangka berikut seluruh barang bukti telah digelandang ke Mapolres Mesuji guna menjalani penyidikan lebih mendalam," katanya.

Penyidik masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Polisi juga berupaya mengidentifikasi pemasok utama narkotika yang diduga berkaitan dengan ketiga tersangka.

Sementara itu, penyelidikan mengenai asal-usul dan kepemilikan senjata api rakitan dilakukan melalui koordinasi antara Satuan Reserse Narkoba dan Satuan Reserse Kriminal Polres Mesuji.

Tiga Tersangka Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara

Candra menyatakan ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan hukum terkait tindak pidana narkotika.

Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, polisi menerapkan pasal subsider berupa Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Menurut Candra, para tersangka menghadapi ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara berdasarkan ketentuan yang diterapkan penyidik.

Penanganan kasus masih berlanjut untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika serta memastikan asal senjata api rakitan yang turut disita.

Penulis :
Gerry Eka
FLOII 2026