
Pantau - Polisi menetapkan pengemudi mobil listrik BYD berinisial S (46) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menyebabkan pengemudi ojek daring berinisial HS (56) mengalami patah tulang kaki kiri di Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2026).
Penetapan tersangka tersebut dikonfirmasi Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Adiel Aristo pada Minggu (25/10/2026).
"Supir tersangka, dan masih dalam pemeriksaan serta pendalaman oleh penyidik," kata Adiel kepada wartawan di Jakarta, Minggu.
Polisi masih menyelidiki penyebab kecelakaan yang melibatkan lima kendaraan tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pengemudi mobil listrik mengaku terkejut dan panik sebelum kecelakaan terjadi.
Polisi Selidiki Penyebab Mobil BYD Lindas Pengemudi Ojol
Kecelakaan terjadi di Jalan Panglima Polim, kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat sore.
Mobil listrik BYD yang dikemudikan S dilaporkan menabrak sejumlah kendaraan hingga menyebabkan seorang pengemudi ojek daring terluka.
Menurut kepolisian, terdapat lima kendaraan yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
Kendaraan itu terdiri atas mobil BYD, sepeda motor Honda Beat, mobil Wuling, Toyota Navi, dan Honda Mobilio.
Penyidik masih mendalami rangkaian kejadian untuk memastikan penyebab kecelakaan.
Adiel menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan sementara, pengemudi BYD mengaku kaget dan panik.
Namun, polisi belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai faktor yang menyebabkan pengemudi kehilangan kendali atas kendaraannya.
Pengemudi BYD Dinyatakan Negatif Narkoba dan Alkohol
Dalam proses penyelidikan, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi mobil listrik tersebut.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa S dinyatakan negatif narkoba dan alkohol.
Meski demikian, hasil tersebut tidak menghentikan proses hukum terhadap pengemudi yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengungkap penyebab kecelakaan.
Polisi belum merinci pasal yang disangkakan kepada pengemudi BYD dalam keterangan tersebut.
Korban Ojol Alami Patah Tulang Kaki Kiri dan Jalani Operasi
Akibat kecelakaan tersebut, pengemudi ojek daring berinisial HS mengalami patah tulang pada kaki kiri.
Korban juga mengalami luka lecet dan harus mendapatkan penanganan medis di Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan.
Adiel mengatakan korban telah menjalani tindakan operasi dan masih berada dalam pengawasan tenaga medis.
"Korban baru selesai pengambilan tindakan operasi, masih dalam observasi di RS Fatmawati," kata dia.
Hingga Minggu, korban masih menjalani observasi setelah mendapatkan tindakan medis.
Polisi belum menyampaikan informasi lebih lanjut mengenai perkiraan waktu pemulihan korban.
Mobil BYD Naik ke Trotoar hingga Rusak Tiang Pembatas
Kecelakaan tersebut juga meninggalkan sejumlah kerusakan di sekitar lokasi kejadian.
Di permukaan jalan ditemukan bekas goresan pada aspal yang diduga berasal dari kendaraan pengemudi ojek daring yang terjatuh.
Selain itu, serpihan kaca terlihat berserakan di sisi kiri jalan.
Sebuah tiang pembatas trotoar berwarna hitam juga ditemukan dalam kondisi patah.
Kerusakan tiang pembatas tersebut terjadi setelah mobil BYD naik ke area trotoar.
Temuan di lokasi kejadian menjadi bagian dari kondisi yang diperiksa dalam penyelidikan kecelakaan.
Penyidik Polda Metro Jaya Masih Dalami Kasus Kecelakaan
Polda Metro Jaya memastikan proses penyelidikan terhadap kecelakaan yang melibatkan mobil listrik BYD masih berlangsung.
Pengemudi berinisial S telah berstatus tersangka dan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Sementara itu, korban HS masih mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Fatmawati setelah menjalani operasi.
Polisi belum mengumumkan hasil akhir penyelidikan mengenai penyebab kecelakaan maupun rincian dugaan pelanggaran yang dilakukan tersangka.
- Penulis :
- Gerry Eka




