
Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur, dengan menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Batu pada Jumat (30/10/2026).
Kedua tersangka merupakan jajaran direksi perusahaan, yakni ZNA selaku Direktur Utama PT BPR DCN dan APW selaku Direktur PT BPR DCN.
Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan OJK Agus E. Siregar menyampaikan bahwa pelimpahan perkara tahap II tersebut merupakan bagian dari komitmen OJK memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan.
Dalam pernyataan yang terkonfirmasi di Jakarta, Minggu (1/11/2026), Agus menegaskan pentingnya menjaga integritas industri perbankan sekaligus melindungi kepentingan masyarakat.
Kedua tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp200 miliar berdasarkan ketentuan hukum yang menjadi dasar sangkaan.
OJK Ungkap Dugaan Penyimpangan Pembukuan BPR DCN
Berdasarkan hasil penyidikan, OJK menemukan sejumlah dugaan perbuatan yang mengandung unsur tindak pidana perbankan dan melibatkan kedua tersangka.
Temuan pertama berkaitan dengan dugaan tidak dilakukannya pencatatan penarikan kas bon dalam pembukuan PT BPR DCN selama periode Januari 2020 hingga Juni 2024.
Dari penarikan tersebut, terdapat sisa dana sekitar Rp5,8 miliar yang belum dapat dipertanggungjawabkan.
Temuan kedua menyangkut dugaan tidak dicatatnya pengambilan persediaan logam mulia dan perhiasan emas yang menjadi agunan milik BPR.
Pengambilan aset tersebut terjadi pada Februari 2024 dengan nilai sekitar Rp600 juta.
OJK juga menemukan dugaan pencatatan palsu dalam pembukuan perusahaan melalui pemberian fasilitas kredit selama periode Juli 2020 hingga Juni 2024.
Sebanyak 71 fasilitas kredit tercatat menggunakan nama 31 debitur dengan nilai keseluruhan sekitar Rp15,6 miliar.
Fasilitas kredit tersebut diduga diberikan tanpa sepengetahuan debitur dan/atau dana pencairannya tidak digunakan oleh debitur yang bersangkutan.
Tersangka APW Diduga Tidak Catat Deposito Rp32,9 Miliar
Selain dugaan penyimpangan tersebut, OJK menemukan dugaan perbuatan lain yang secara khusus melibatkan tersangka APW.
APW diduga tidak melakukan pencatatan dalam pembukuan PT BPR DCN atas penghimpunan dana dari 37 deposan.
Penghimpunan dana tersebut dilakukan melalui 78 bilyet deposito dengan nilai sekitar Rp32,9 miliar.
Dugaan perbuatan itu berlangsung selama periode Maret 2020 hingga 2022.
Temuan tersebut menjadi bagian dari hasil penyidikan OJK terhadap dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR DCN.
Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap pada 14 Oktober
Sebelum menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum, penyidik OJK telah melaksanakan proses penyerahan berkas perkara tahap I.
Berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum pada 14 Oktober 2026.
Setelah memperoleh pemberitahuan kelengkapan berkas, OJK melanjutkan proses hukum dengan menyerahkan kedua tersangka dan barang bukti pada Jumat (30/10/2026).
OJK menjelaskan bahwa penyidikan perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari rangkaian pengawasan terhadap PT BPR DCN.
Proses penanganannya mencakup pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan dugaan tindak pidana perbankan.
Dua Tersangka Terancam Denda Rp200 Miliar
Atas dugaan perbuatannya, ZNA dan APW disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b serta Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Ketentuan tersebut sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Kedua tersangka juga dijerat dengan ketentuan juncto Pasal 20 huruf c dan juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Berdasarkan ketentuan yang menjadi dasar sangkaan, ancaman pidana terhadap para tersangka mencapai 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp200 miliar.
OJK menyatakan akan terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia, dalam menangani tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Otoritas tersebut juga menegaskan komitmen untuk melaksanakan penegakan hukum secara tegas, profesional, dan konsisten guna menjaga integritas sektor jasa keuangan, meningkatkan perlindungan konsumen, serta memperkuat kepercayaan masyarakat.
- Penulis :
- Gerry Eka




