
Pantau - Komisi III DPR RI menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana dari pemerintah dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Penyerahan DIM tersebut menjadi langkah awal pembahasan bersama pemerintah terhadap RUU Perampasan Aset yang telah disepakati sebagai usul inisiatif DPR RI pada 6 Oktober 2026.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan regulasi tersebut diharapkan memperkuat sistem penegakan hukum melalui pengaturan mekanisme perampasan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
"Rapat ini menjadi salah satu penanda awal komitmen kita untuk melakukan reformasi sistem penegakan hukum melalui pengaturan mekanisme perampasan aset yang terkait dengan tindak pidana,” ujar Habiburokhman.
Rapat tersebut dihadiri perwakilan Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Selain menerima DIM dan pandangan Presiden, Komisi III bersama pemerintah membahas rancangan jadwal kerja serta pembentukan panitia kerja (Panja) untuk melanjutkan pembahasan RUU.
RUU Perampasan Aset Memuat Ketentuan Pidana Mati Koruptor
Habiburokhman menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset memuat delapan pokok pengaturan yang menjadi dasar pembahasan bersama pemerintah.
Salah satu substansi yang menjadi perhatian adalah ketentuan mengenai pidana mati bagi pelaku tindak pidana korupsi dengan tata cara pelaksanaan yang mengacu pada peraturan perundang-undangan terkait.
Ketentuan tersebut merupakan salah satu materi dalam rancangan undang-undang yang masih akan dibahas DPR bersama pemerintah.
Selain itu, RUU mengatur prinsip perampasan aset dengan mengedepankan keadilan, kepastian hukum, proporsionalitas, akuntabilitas, kemanfaatan, serta perlindungan hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara.
Ruang lingkup aset yang dapat dirampas mencakup hasil tindak pidana korupsi maupun tindak pidana lain, termasuk penipuan dan penggelapan yang berdampak luas terhadap perekonomian masyarakat.
Kejahatan finansial, investasi dengan skema piramida, manipulasi pasar keuangan, serta investasi fiktif juga termasuk dalam cakupan pengaturan yang diusulkan.
Aset Hasil Kejahatan terhadap Masyarakat Dikembalikan kepada Korban
Dalam rancangan tersebut, aset yang dirampas dari tindak pidana yang merugikan masyarakat diatur untuk dikembalikan secara langsung kepada korban, bukan kepada negara.
RUU juga memuat mekanisme perampasan aset melalui putusan pidana maupun tanpa putusan pidana.
Pengaturan hukum acara perampasan aset tanpa putusan pidana mencakup penelusuran aset, penghentian transaksi, pemblokiran, penyitaan, pengajuan permohonan, pemeriksaan pengadilan, hingga pelaksanaan putusan.
Perlindungan terhadap pihak ketiga yang beriktikad baik turut diatur melalui ketentuan mengenai beban pembuktian dan pemberian kesempatan yang berimbang.
Selain itu, pengelolaan aset hasil tindak pidana direncanakan dilakukan oleh badan yang memiliki kompetensi secara profesional dan akuntabel.
DPR Siapkan Pengawasan untuk Cegah Penyalahgunaan Wewenang
Habiburokhman menyampaikan bahwa RUU Perampasan Aset juga memuat ketentuan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum.
Pengaturan tersebut ditujukan agar mekanisme perampasan aset tidak digunakan sebagai alat politik maupun sarana pemerasan.
RUU juga mengatur pengawasan terhadap pelaksanaan mekanisme perampasan aset guna memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan.
Menurut Habiburokhman, penyusunan RUU tersebut merupakan penugasan kepada Komisi III berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor 14/DPR RI/I/2026-2027 tertanggal 27 Agustus 2026 mengenai perubahan Program Legislasi Nasional.
Komisi III Telah Gelar Sedikitnya 81 Kegiatan Penyerapan Aspirasi
Dalam proses penyusunan dan persiapan pembahasan RUU, Komisi III bersama Badan Keahlian DPR RI telah melaksanakan sedikitnya 81 kegiatan untuk menghimpun masukan masyarakat.
Kegiatan tersebut melibatkan pakar, akademisi, organisasi masyarakat, mahasiswa, serta masyarakat melalui kunjungan kerja dan penyampaian masukan tertulis.
Habiburokhman menegaskan bahwa ruang partisipasi publik tetap dibuka selama proses pembahasan hingga rancangan undang-undang disahkan.
Ia berharap pembahasan bersama pemerintah dapat segera dilaksanakan sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Pada intinya, seluruh masyarakat menginginkan sebuah pengaturan yang efektif, proporsional, adil, dan sesuai dengan asas prosedural dan legalitas,” pungkasnya.
- Penulis :
- Gerry Eka




