
Pantau - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden dan sejumlah tokoh politik kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Dasco menegaskan bahwa proses hukum terhadap sejumlah perwira polisi yang telah ditetapkan sebagai tersangka harus ditangani oleh aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
"Kami menyerahkan sepenuhnya proses-proses hukum tersebut kepada pihak kepolisian," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Selain menyerahkan penanganan perkara kepada kepolisian, Dasco meminta Komisi III DPR RI melakukan pemantauan secara berkala terhadap perkembangan penyidikan kasus tersebut.
DPR Pertimbangkan Pembahasan RUU Penyadapan
Dasco menyampaikan bahwa DPR RI belum dapat memastikan langkah percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyadapan.
Menurutnya, pembahasan mengenai regulasi tersebut masih harus mempertimbangkan perkembangan situasi karena DPR saat ini berada dalam masa reses.
Ia menjelaskan bahwa kemungkinan percepatan pembahasan RUU Penyadapan akan dilihat setelah DPR kembali memasuki masa sidang.
"Nanti kemudian kemungkinan dinamika yang ada mungkin akan dibahas mengenai apakah itu perlu dipercepat atau bagaimana," kata Dasco.
Dengan demikian, keputusan mengenai percepatan pembahasan RUU Penyadapan belum ditetapkan dan masih menunggu perkembangan lebih lanjut.
Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal
Berdasarkan keterangan Polri hingga 5 November 2026, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penyadapan ilegal tersebut.
Keempat tersangka masing-masing berinisial LSP, AS, EH, dan SU.
Dari empat tersangka tersebut, tiga orang telah ditahan di Rumah Tahanan Markas Komando Brigade Mobil atau Rutan Mako Brimob.
Sementara itu, tersangka SU belum menjalani penahanan karena kondisi kesehatannya setelah mengalami stroke.
Dalam proses penyidikan, kepolisian juga telah memeriksa 13 orang saksi dan lima orang ahli untuk mendalami perkara tersebut.
Kapolri Tegaskan Kasus Bukan Persaingan Internal
Kapolri Suyudi Ario Seto pada Jumat (6/11/2026) menegaskan bahwa penanganan kasus penyadapan ilegal merupakan bagian dari proses penegakan hukum.
Ia menyatakan bahwa penyidikan terhadap perkara tersebut bukan merupakan bagian dari persaingan internal di tubuh Polri.
Sementara itu, DPR melalui Komisi III diminta tetap memantau perkembangan penanganan perkara secara berkala.
Langkah tersebut disampaikan Dasco bersamaan dengan sikap DPR yang menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada kepolisian.
- Penulis :
- Gerry Eka




