HOME  ⁄  Internasional

Pertama Sepanjang Sejarah, Tentara AS Divonis 25 Tahun Penjara karena Bantu ISIS

Oleh Widji Ananta
SHARE   :

Pertama Sepanjang Sejarah, Tentara AS Divonis 25 Tahun Penjara karena Bantu ISIS

Pantau.com - Seorang tentara Angkatan Darat AS yang berbasis di Hawaii telah mengaku bersalah membantu kelompok ISIS. Dia ditangkap tahun lalu setelah berjanji setia kepada kelompok garis keras tersebut.

Ikaika Erik Kang (35) adalah sersan kelas pertama Angkatan Darat AS mengajukan pembelaan dengan mengakui kesalahannya atas empat tuduhan dalam mencoba memberikan dukungan material kepada ISIS.

Seperti dikutip dari Russia Today, Kamis (30/8/2018), Departemen Kehakiman AS mengatakan, Kang menjadi orang pertama yang pernah dihukum karena kejahatan semacam itu di Hawaii.

Baca juga: Amerika Serikat akan Tarik Mundur Pasukan dari Suriah Asal Penuhi 3 Syarat

Kang ditangkap pada 19 Juli 2017 tidak lama setelah ia mengucapkan sumpah setia kepada dalang ISIS, Abu Bakr al-Baghdadi. Ia menyuarakan keinginannya untuk pergi ke pusat kota dan merayakan dengan menembak orang dengan senapannya.

Dalam bulan-bulan sebelum penangkapannya dan akhirnya dakwaan atas tuduhan terorisme, Kang secara aktif berinteraksi dengan agen-agen FBI yang menyamar yang dia yakini sebagai operatif IS.

"Kang bersumpah untuk membela Amerika Serikat sebagai anggota militer kita, tetapi mengkhianati negaranya dengan bersumpah setia kepada ISIS dan berusaha memberikan dukungan material kepada organisasi teroris asing," kata Asisten Jaksa Agung Demers.

Menurut kesepakatan antara Kang dan negara, jika disetujui oleh hakim ketua, dia akan menghabiskan 25 tahun penjara dan 20 tahun ke depan untuk hidup dalam rilis yang diawasi.

Baca juga: Pimpinan Senior ISIS Tewas dalam Serangan Koalisi NATO di Afghanistan

Indoktrinasi Kang dengan ideologi IS dimulai pada awal tahun 2016, ketika dia mulai menonton video propaganda teroris, termasuk yang menunjukkan pemenggalan kepala. Dia menyatakan keinginan untuk bergabung dengan organisasi dan melakukan tindakan kekerasan.

Pada saat dia membuat ancaman ini, pernyataan itu mencatat, Kang memiliki senapan gaya AR-15 dan pistol di rumahnya di Oahu.

Hukuman prajurit yang dipermalukan itu dijadwalkan pada 10 Desember.

Penulis :
Widji Ananta

Terpopuler