Pantau Flash
HOME  ⁄  Internasional

Pengadilan Hukum Gronzy Jatuhi Hukuman 3,5 Tahun untuk Warga Rusia yang Bakar Alquran

Oleh Renalya Jafar
SHARE   :

Pengadilan Hukum Gronzy Jatuhi Hukuman 3,5 Tahun untuk Warga Rusia yang Bakar Alquran
Foto: Ilustrasi aksi protes pembakaran Alquran

Pantau - Pengadilan distrik kota Grozny di Republik Chechnya, Rusia menjatuhkan hukuman penjara selama 3,5 tahun kepada Nikita Zhuravel karena membakar kitab suci Al-Quran di kota Volgograd, demikian laporan Sputnik, Selasa (27/2/2024).

"Menyatakan (Zhuravel) bersalah... dengan penambahan sebagian hukuman, untuk akhirnya menjatuhkan hukuman tiga tahun enam bulan penjara," kata seorang hakim.

Zhuravel yang warga Rusia didakwa melakukan hooliganisme atau mengganggu ketertiban umum dan menghina perasaan umat beragama.

Selama penyelidikan, dia mengaku bersalah membakar Al-Quran, tapi menyatakan tidak melakukan hooliganisme.

Zhuravel ditahan pada Mei 2023 di Volgograd karena aksi pembakaran mushaf Al-Quran di depan suatu masjid.

Menurut Komite Investigasi Rusia, remaja berusia 19 tahun itu mengakui bahwa dia melakukannya demi uang atas arahan "special service" Ukraina.

Kasus pidana itu kemudian dipindahkan ke Chechnya. Kemudian pada akhir 2023, Kepala Republik Chechnya, Ramzan Kadyrov, mengunggah video yang menampilkan anaknya, Adam, memukuli Zhuravel di tahanan.

Kadyrov pada saat itu mengatakan dia bangga atas perbuatan anaknya tersebut.

Sumber: Sputnik

Penulis :
Renalya Jafar