HOME  ⁄  Internasional

55 Imigran Gelap Ditahan Imigrasi Malaysia, Terbanyak dari Indonesia

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

55 Imigran Gelap Ditahan Imigrasi Malaysia, Terbanyak dari Indonesia
Foto: Ilustrasi imigran gelap alias ilegal di Malaysia. (Getty Images)

Pantau - Sebanyak 55 warga negara asing (WNA) ditetapkan sebagai imigran gelap alias ilegal lantaran tak memiliki dokumen resmi untuk tinggal di Malaysia. Departemen Imigrasi Malaysia bahkan menahan sebagian besar imigran gelap yang berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI).

Mengutip The Star, Rabu (15/5/2024), Direktur Imigrasi Negara, Kennith Tan Aik Kiang mengungkapkan, 200 WNA diperiksa dalam operasi selama 2 hari di 27 lokasi berbeda. Operasi itu digelar sejak Senin (13/5/2024) waktu setempat.

Dari 200 WNA yang diperiksa, terdapat 55 orang yang ditahan dalam penggerebekan otoritas imigrasi di wilayah Nilai dan Seremban.

Kennith membeberkan, 55 WNA yang ditahan terdiri dari 30 WNI, 11 WN Bangladesh, 6 WN Vietnam dan Myanmar, serta 2 WN Pakistan.

"10 perempuan dan seorang bayi berusia 1 tahun termasuk di antara mereka yang ditangkap. Dalam salah satu penggerebekan, 5 pria asal Indonesia berusaha kabur tapi tertangkap setelah pengejaran singkat," tuturnya.

Kennith menuturkan, 55 WNA tersebut bakal diselidiki lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran undang-undang dan aturan keimigrasian, seperti overstaying, tak punya dokumen perjalanan yang sah, serta memasuki wilayah Malaysia secara ilegal.

Kennith menambahkan, 12 warga lokal yang dianggap sebagai majikan dan pemilik properti juga dimintai keterangan guna membantu penyelidikan.

"Kami juga ingin berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kami tentang keberadaan oknum ilegal tersebut di lokasi-lokasi tertentu," ucap Kennith.

"Kami ingin memperingatkan para majikan sekali lagi bahwa mempekerjakan atau menggunakan jasa warga negara asing tanpa dokumen resmi merupakan pelanggaran serius," ujarnya memperingatkan.

Penulis :
Khalied Malvino

Terpopuler