
Pantau - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengutuk keputusan Israel yang melarang operasional Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) dan menyatakan langkah itu mengganggu aktivitas bantuan kemanusiaan di Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Gaza.
Dalam pernyataan di akun X-nya, Kemlu RI menegaskan tindakan DPR Israel alias Knesset jelas melanggar Piagam PBB dan Konvensi 1946 tentang kekebalan badan PBB.
“UNRWA merupakan lembaga yang diberi mandat oleh PBB untuk memberikan peran penting dalam pendidikan, kesehatan, dan bantuan bagi jutaan pengungsi Palestina. Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus mendukung UNRWA dalam menjalankan mandatnya,” bunyi pernyataan tersebut, Selasa (29/10/2024).
Kemlu RI juga mendesak komunitas internasional, terutama Dewan Keamanan PBB, untuk segera menghentikan tindakan Israel dan memastikan kepatuhan terhadap hukum internasional, resolusi Dewan Keamanan PBB, serta putusan Mahkamah Internasional (ICJ) agar mengakhiri pendudukan di Palestina.
Sebelumnya diberitakan, Israel meloloskan undang-undang pada Senin (28/10/2024) yang melarang Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) beroperasi di negara tersebut, yang berpotensi memengaruhi pekerjaannya di Jalur Gaza.
"Parlemen Israel menyetujui undang-undang yang memutuskan hubungan resmi dengan UNRWA dan menghentikan kegiatannya. Beberapa stafnya diduga terlibat dalam serangan Hamas pada 7 Oktober 2023," demikian dilaporkan harian Yedioth Ahronoth, dikutip Selasa (29/10/2024).
Sebanyak 92 dari 120 anggota DPR Israel alias Knesset mendukung larangan ini, dengan 10 menolak. Undang-undang ini akan berlaku dalam 90 hari.
Baca juga: Israel Resmi Larang UNRWA Beroperasi, Masa Depan Gaza Terancam!
Aturan ini, yang diinisiasi beberapa anggota Knesset, melarang UNRWA menjalankan institusi, layanan, atau kegiatan di wilayah Israel. Aktivitas UNRWA di Yerusalem Timur juga akan dihentikan dan diambil alih oleh Israel.
Undang-undang lain yang disetujui yaitu melarang segala bentuk kerja sama dengan UNRWA dan mencabut hak istimewanya, termasuk visa diplomatik serta status kekebalan hukum.
Dengan berlakunya undang-undang ini, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Israel tak lagi menerbitkan visa bagi staf UNRWA, serta barang impor UNRWA tak akan diproses bea cukai. Selain itu, status diplomatik dan kekebalan UNRWA yang diberikan sejak 1967 dicabut.
Undang-undang ini muncul meski ada tekanan dari PBB dan Ameika Serikat (AS), mengingat ketiadaan alternatif untuk menangani krisis kemanusiaan di Gaza. Beberapa negara seperti Kanada, Australia, Prancis, Jerman, Jepang, Korea Selatan, dan Inggris mendesak Israel untuk menghentikan undang-undang ini, mengingat krisis kemanusiaan di Gaza.
Israel menuduh UNRWA terlibat dalam insiden serangan lintas batas Hamas pada 7 Oktober 2023, dan menuding program pendidikan UNRWA mempromosikan terorisme dan kebencian. UNRWA membantah tuduhan tersebut dan menegaskan netralitasnya dalam mendukung pengungsi.
Serangan militer Israel di Gaza sejak serangan Hamas mengakibatkan lebih dari 43.000 orang tewas dan 101.100 lainnya terluka, mayoritas korban adalah perempuan dan anak-anak.
Serangan ini juga memaksa hampir seluruh penduduk Gaza mengungsi, ditambah blokade yang memperburuk krisis pangan, air bersih, hingga obat-obatan. Israel kini menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) atas tindakannya di Palestina.
Baca juga: UNRWA Dilarang Beroperasi di Gaza, Israel Blak-blakan Serang PBB
Sumber: Anadolu
- Penulis :
- Khalied Malvino