Pantau Flash
HOME  ⁄  Internasional

UNRWA Dilarang Beroperasi di Gaza, Israel Blak-blakan Serang PBB

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

UNRWA Dilarang Beroperasi di Gaza, Israel Blak-blakan Serang PBB
Foto: Perempuan Palestina berjalan di depan kantor pusat Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA). (Getty Images)

Pantau - Eks Penasihat Umum UNRWA, Lex Takkenberg, menyatakan kepada Al Jazeera soal larangan terhadap badan PBB yang membantu pengungsi Palestina merupakan operasi terbaru Israel terhadap sistem PBB. Dia menekankan perlunya respons tegas terhadap tindakan ini.

Takkenberg menyoroti serangan DPR Israel alias Knesset ini merupakan bagian dari serangkaian serangan terhadap PBB, termasuk yang menyasar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Antonio Guterres, serta upaya menutup Majelis Umum PBB.

“Situasi ini memaksa organ-organ utama PBB, seperti Dewan Keamanan dan Majelis Umum, untuk mengambil tindakan tegas,” ungkap Takkenberg, dikutip Selasa (29/10/2024).

Dia juga menekankan jika Israel menghalangi UNRWA dalam mengoperasikan sekolah, pusat kesehatan, dan layanan penting lainnya, maka negara Zionis itu memiliki kewajiban hukum untuk menyediakan layanan tersebut sendiri.

Baca juga: Israel Resmi Larang UNRWA Beroperasi, Masa Depan Gaza Terancam!

Hal ini mengacu pada permintaan Israel pada tahun 1967 agar UNRWA melanjutkan operasinya di Gaza dan Tepi Barat, karena Israel menyadari tanpa UNRWA, mereka harus memenuhi kebutuhan tersebut.

Takkenberg bahkan mengingatkan Israel kini menghadapi situasi politik dan hukum yang sulit, dan penting untuk melihat bagaimana kepemimpinan PBB, termasuk Majelis Umum dan Dewan Keamanan, akan merespons situasi ini.

Sebelumnya diberitakan, Israel meloloskan undang-undang pada Senin (28/10/2024) yang melarang Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) beroperasi di negara tersebut, yang berpotensi memengaruhi pekerjaannya di Jalur Gaza.

"Parlemen Israel menyetujui undang-undang yang memutuskan hubungan resmi dengan UNRWA dan menghentikan kegiatannya. Beberapa stafnya diduga terlibat dalam serangan Hamas pada 7 Oktober 2023," demikian dilaporkan harian Yedioth Ahronoth, dikutip Selasa (29/10/2024).

Baca juga: UNRWA Bantah Laporan Israel Soal Staf Tewas bersama Yahya Sinwar

Sebanyak 92 dari 120 anggota DPR Israel alias Knesset mendukung larangan ini, dengan 10 menolak. Undang-undang ini akan berlaku dalam 90 hari.

Aturan ini, yang diinisiasi beberapa anggota Knesset, melarang UNRWA menjalankan institusi, layanan, atau kegiatan di wilayah Israel. Aktivitas UNRWA di Yerusalem Timur juga akan dihentikan dan diambil alih oleh Israel.

Undang-undang lain yang disetujui yaitu melarang segala bentuk kerja sama dengan UNRWA dan mencabut hak istimewanya, termasuk visa diplomatik serta status kekebalan hukum.

Dengan berlakunya undang-undang ini, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Israel tak lagi menerbitkan visa bagi staf UNRWA, serta barang impor UNRWA tak akan diproses bea cukai. Selain itu, status diplomatik dan kekebalan UNRWA yang diberikan sejak 1967 dicabut.

Baca juga: Enam Staf UNRWA Tewas Akibat Serangan Israel ke Sekolah PBB di Gaza

Undang-undang ini muncul meski ada tekanan dari PBB dan Ameika Serikat (AS), mengingat ketiadaan alternatif untuk menangani krisis kemanusiaan di Gaza. Beberapa negara seperti Kanada, Australia, Prancis, Jerman, Jepang, Korea Selatan, dan Inggris mendesak Israel untuk menghentikan undang-undang ini, mengingat krisis kemanusiaan di Gaza.

Israel menuduh UNRWA terlibat dalam insiden serangan lintas batas Hamas pada 7 Oktober 2023, dan menuding program pendidikan UNRWA mempromosikan terorisme dan kebencian. UNRWA membantah tuduhan tersebut dan menegaskan netralitasnya dalam mendukung pengungsi.

Serangan militer Israel di Gaza sejak serangan Hamas mengakibatkan lebih dari 43.000 orang tewas dan 101.100 lainnya terluka, mayoritas korban adalah perempuan dan anak-anak.

Serangan ini juga memaksa hampir seluruh penduduk Gaza mengungsi, ditambah blokade yang memperburuk krisis pangan, air bersih, hingga obat-obatan. Israel kini menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) atas tindakannya di Gaza.

Sumber: Al Jazeera/Anadolu

Penulis :
Khalied Malvino