
Pantau - Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengancam akan mencabut status bebas pajak Universitas Harvard setelah kampus tersebut menolak tuntutan pemerintahannya terkait penanganan demonstrasi pro-Palestina.
Ancaman tersebut muncul hanya beberapa jam setelah pemerintahan Trump membekukan dana hibah federal untuk Harvard senilai USD 2,3 miliar atau sekitar Rp 38,64 triliun.
Pemerintah juga meminta Harvard menyampaikan permintaan maaf atas penolakannya dan menyebut tanggapan kampus tersebut sebagai bentuk pembangkangan terhadap otoritas negara.
Tuduhan Antisemitisme dan Tekanan terhadap Dunia Akademik
Sebelumnya, Trump menegur ratusan universitas di AS atas protes mahasiswa pro-Palestina yang muncul usai pecahnya konflik antara Hamas dan Israel.
Ia menyebut aksi-aksi tersebut sebagai gerakan anti-Amerika dan antisemit, bahkan menuduh universitas menyebarkan ideologi Marxisme dan radikalisme kiri.
Trump menegaskan akan menghentikan seluruh hibah serta kontrak federal jangka panjang untuk universitas yang menolak mengikuti kebijakan pemerintahannya.
Dalam unggahan di media sosial, Trump menyatakan sedang mempertimbangkan pencabutan status bebas pajak Harvard jika terus mendukung “pembelajaran yang bersifat politis, ideologis, dan pro-teroris”.
Sekretaris Pers Gedung Putih, Karoline Leavitt, menyatakan bahwa Harvard harus meminta maaf atas meningkatnya sentimen antisemit di kampus.
Pemerintah juga menuding Harvard dan sejumlah kampus lain melanggar UU Title VI of the Civil Rights Act yang melarang diskriminasi ras atau asal negara oleh penerima dana federal.
Namun, penghentian dana federal baru dapat dilakukan secara resmi setelah penyelidikan menyeluruh dan pemberitahuan minimal 30 hari kepada Kongres.
Sementara itu, sejumlah dosen dan mahasiswa mengecam tekanan dari pemerintah dan menilai bahwa menyamakan protes dengan antisemitisme adalah bentuk serangan terhadap kebebasan akademik.
- Penulis :
- Pantau Community