HOME  ⁄  Internasional

Delegasi Bakamla RI Ikut Pelatihan Gakkum Barang Berbahaya di Kolombo

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Delegasi Bakamla RI Ikut Pelatihan Gakkum Barang Berbahaya di Kolombo
Foto: Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI kirim dua perwakilan ke pelatihan internasional tentang penegakan hukum barang berbahaya di pelabuhan. (Dok. Humas Bakamla RI)

Pantau - Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI kirim dua perwakilan ke pelatihan internasional tentang penegakan hukum barang berbahaya di pelabuhan.

Kapten Ozzy Wibowo dan Sertu Angger Setya R dari Bakamla bergabung dalam pelatihan bertajuk Port Safety – Dangerous Goods Law Enforcement di Kolombo, Sri Lanka. Kegiatan ini berlangsung sejak 19 Mei 2025.

“Pelatihan ini dirancang untuk meningkatkan kapasitas peserta dalam menindak pelanggaran terkait muatan berbahaya,” kata Direktur RCMS, Kapten Chamila Mendis, dikutip Selasa (3/6/2025).

Pelatihan terselenggara lewat kerja sama Regional Centre for Maritime Studies (RCMS) dan Global Port Safety (GPS) Project. Uni Eropa menjadi penyandang dana utama dalam program ini.

Perwakilan dari Sri Lanka, Bangladesh, dan Malaysia ikut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut. Mereka menerima materi dari ahli keselamatan maritim asal Polandia dan Republik Ceko.

Peserta mendapatkan pembekalan teori dan praktik soal keamanan pelabuhan. Fokus utama pelatihan adalah pengawasan dan penindakan terhadap kargo berisiko tinggi.

“Prosedur penanganan barang berbahaya harus mengikuti standar IMO dan regulasi internasional lainnya,” ujar Victoria Dussardier, Manajer Proyek GPS.

Sesi lapangan dilakukan di Pelabuhan Kolombo. Di sana, peserta mengamati langsung sistem pemantauan dan tata kelola keamanan pelabuhan.

Acara ditutup dengan upacara penyerahan sertifikat kepada seluruh peserta. Tokoh militer dan sipil dari beberapa negara turut hadir dalam seremoni itu.

“Partisipasi Bakamla menegaskan komitmen Indonesia dalam keamanan maritim regional,” kata Jean Baptiste, Penasihat Keamanan Maritim Kedutaan Prancis.

Penulis :
Khalied Malvino
Editor :
Khalied Malvino

Terpopuler