
Pantau - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil membongkar praktik penimbunan dan penjualan ilegal BBM bersubsidi jenis solar di wilayah perairan Labuan Bajo, dengan total barang bukti mencapai 180 ribu liter.
Dua orang tersangka diamankan dalam kasus ini, masing-masing berinisial HK yang merupakan kapten kapal, dan SF selaku kepala kamar mesin kapal.
Solar Subsidi Dijual Tanpa Dokumen Resmi ke Kapal Pinisi
Penangkapan dilakukan setelah polisi menemukan adanya aktivitas penjualan BBM tanpa dokumen resmi dari satu kapal ke kapal lain (ship to ship) di perairan Labuan Bajo.
Kapal tanker yang digunakan dalam praktik ilegal ini diketahui bernama Sisar Matiti 01, dengan kapasitas muatan solar sebanyak 220 ribu liter.
Dari jumlah tersebut, 40 ribu liter telah dijual kepada kapal-kapal pinisi sejak Maret hingga Juni 2025.
"Sistem penjualannya ship to ship atau dari kapal ke kapal tercatat sejak Maret hingga Juni 2025," ungkap pihak kepolisian.
Solar bersubsidi tersebut dijual dengan harga antara Rp16.000 hingga Rp18.000 per liter, jauh di atas harga eceran resmi.
Total keuntungan dari aktivitas ilegal ini diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar.
Barang Bukti Diamankan, Kasus Masih Dikembangkan
Selain kapal tanker dan solar subsidi, polisi juga menyita sejumlah barang bukti penting lainnya.
Barang bukti yang diamankan antara lain ribuan liter biosolar, satu unit kapal jenis Self Propelled Oil Barge (SPOB), dokumen kapal, serta sejumlah rekening yang diduga digunakan untuk menampung aliran dana dari hasil penjualan BBM ilegal.
Polisi menyatakan kasus ini masih dalam tahap pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun jaringan distribusi gelap yang lebih luas.
"Kasus ini masih terus kami kembangkan," tegas pihak kepolisian.
- Penulis :
- Aditya Yohan