
Pantau - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menggagalkan peredaran narkotika jenis MDMA atau ekstasi sebanyak 4.080 butir dengan berat total 1,9 kilogram yang berasal dari Luxembourg dan menangkap seorang pria berinisial AZ di Cikarang Selatan, Kamis (19/2) malam.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi petugas Bea Cukai Pasar Baru, Jakarta, pada Rabu (18/2) terkait paket mencurigakan yang diduga berisi narkotika.
Pelaksana tugas Deputi Pemberantasan BNN RI Roy Hardi Siahaan menjelaskan, "Dari sini, BNN kemudian berkoordinasi dengan Pos Indonesia dan Bea Cukai untuk melakukan pemeriksaan menggunakan mesin x-ray,".
Ia mengatakan BNN bersama Pos Indonesia dan Bea Cukai kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap paket tersebut menggunakan mesin x-ray.
Hasil pemeriksaan menunjukkan paket dengan nomor resi CP225462724LU dipastikan berisi narkotika golongan I jenis MDMA.
Pengawasan hingga Penangkapan di Rumah Kontrakan
Petugas melakukan pengontrolan pengiriman paket ke alamat tujuan di Kampung Cibatu, Cikarang Selatan.
Pada Kamis (19/2) sekitar pukul 22.25 WIB, tim gabungan menangkap AZ di sebuah rumah kontrakan saat mengambil paket tersebut.
Setelah paket dibuka, ditemukan enam bungkus plastik yang diduga kuat berisi ekstasi.
Dari hasil interogasi, AZ mengaku diperintah oleh seorang pria berinisial AFAM yang merupakan warga negara asing dan diduga bagian dari jaringan internasional.
Terancam Penjara Seumur Hidup
Tersangka AZ dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukuman yang dikenakan kepada tersangka adalah pidana penjara seumur hidup.
Melalui pengungkapan kasus ini, BNN bersama Bea Cukai menegaskan komitmennya untuk terus melakukan perang terhadap narkotika hingga ke akar-akarnya mengingat semakin kompleksnya modus operandi jaringan internasional yang masuk ke Indonesia.
BNN mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam memerangi narkoba dengan menjaga lingkungan keluarga dan komunitas serta mendukung program edukasi antinarkotika.
Masyarakat juga diminta melaporkan indikasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui kanal resmi dengan menghubungi pusat panggilan 184 demi mewujudkan Indonesia Bersih Narkoba atau Bersinar.
- Penulis :
- Leon Weldrick








