Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

TNI AL Menggagalkan Penyelundupan 106 Kiloliter Solar Ilegal di Perairan Makassar

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

TNI AL Menggagalkan Penyelundupan 106 Kiloliter Solar Ilegal di Perairan Makassar
Foto: Deretan mobil pengangkut bahan bakar yang ditangkap TNI AL di Makassar, Minggu 22/2/2026 (sumber: Pen Koarmada RI)

Pantau - TNI AL menggagalkan penyelundupan bahan bakar minyak ilegal di wilayah perairan Makassar pada Minggu 22 Februari 2026 dini hari dengan mengamankan dua kapal dan tujuh mobil tangki bermuatan total 106 kiloliter solar tanpa dokumen sah.

Informasi tersebut disampaikan dalam siaran pers resmi yang diterima di Jakarta pada Selasa 24 Februari 2026.

Penggerebekan dilakukan sebagai bentuk komitmen TNI AL dalam memberantas penyelundupan barang ilegal di laut dan mempertegas penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia.

Panglima Komando Armada RI Laksamana Madya TNI Denih Hendrata menegaskan, "Setiap bentuk penyelundupan dan distribusi BBM ilegal adalah ancaman terhadap kedaulatan ekonomi bangsa. Kami akan bertindak tegas dan terukur demi menjaga stabilitas serta melindungi kepentingan rakyat," ungkapnya.

Kronologi Penggerebekan di Pelabuhan Makassar

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya praktik penyelundupan BBM ilegal di pelabuhan wilayah Makassar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Sintel dan Denintel Kodaeral VI Makassar bersama Tim Visit, Board, Search and Seizure KAL Suluh Pari II.6-60 melakukan penelusuran dan penyelidikan di lokasi.

Berdasarkan hasil penelusuran, personel TNI menemukan beberapa kendaraan pengangkut BBM sedang memindahkan muatan BBM ke dalam kapal di area pelabuhan.

Dalam operasi tersebut, "Petugas berhasil menghentikan aktivitas pengisian BBM ilegal dari mobil tangki ke kapal muatan minyak jenis Self Propelled Oil Barge SPOB," demikian disampaikan dalam keterangan resmi.

Dua Kapal dan Tujuh Mobil Tangki Diamankan

Dari hasil penindakan, personel TNI AL menangkap dua kapal yaitu SPOB Sukses Rahayu 999 dan SPOB Sania.

Selain dua kapal, aparat juga mengamankan tujuh unit mobil tangki dengan kapasitas bervariasi mulai dari 5 kiloliter hingga 24 kiloliter.

Total muatan yang terdeteksi dalam operasi tersebut adalah sekitar 90 kiloliter solar pada SPOB Sania dan 16 kiloliter solar pada SPOB Sukses Rahayu 999.

Muatan solar tersebut tidak dilengkapi dokumen sah sebagaimana dijelaskan Denih dalam pernyataannya, "Total muatan yang terdeteksi mencapai sekitar 90 KL solar pada SPOB Sania dan 16 KL solar pada SPOB Sukses Rahayu 999 yang tidak dilengkapi dokumen sah," ujarnya.

Seluruh barang bukti dan temuan dalam operasi tersebut dibawa ke Kodaeral VI Makassar untuk proses lebih lanjut.

Kasus selanjutnya diserahkan kepada penegak hukum guna dilakukan pemeriksaan mendalam sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Denih berharap penggerebekan ini dapat menimbulkan efek jera bagi seluruh pihak agar tidak menjadikan kawasan laut Indonesia sebagai lokasi penyelundupan barang ilegal.

Penulis :
Shila Glorya