
Pantau - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan mengungkap kasus penyelundupan 29.944,33 gram sabu-sabu dan 15.056 butir pil ekstasi dari jaringan yang terafiliasi dengan gembong narkotika internasional Fredy Pratama.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Kalsel Rosyanto Yudha Hermawan saat rilis perkara di Mapolda Kalsel, Banjarbaru, Selasa (24/2/2026).
"(Sebanyak) 29.944,33 gram sabu-sabu dan 15.056 pil ekstasi ini awalnya dibawa dari Kalimantan Barat menuju Palangka Raya, kemudian tujuan akhir Banjarmasin." ungkap Kapolda.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari 29.944,33 gram sabu-sabu dan 15.056 butir pil ekstasi dengan nilai jual di pasar gelap ditaksir mencapai Rp69 miliar.
Kronologi Penangkapan
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Baktiar Joko Mujiono menyebut pengungkapan kasus ini dilakukan tim yang dipimpin Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel Ade Harri Sistriawan setelah menerima informasi masyarakat terkait pergerakan jaringan Fredy Pratama yang akan memasok narkoba ke Kalimantan Selatan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, narkotika tersebut diketahui berasal dari Kalimantan Barat lalu dibawa ke Palangka Raya dan direncanakan berakhir di Banjarmasin untuk diedarkan.
Tersangka berinisial IW yang berasal dari Banten mengaku mendapat perintah mengambil barang haram itu di Palangka Raya untuk kemudian dibawa ke Banjarmasin.
Setelah melakukan penyelidikan cukup panjang, petugas akhirnya menangkap IW pada Jumat (20/2) setibanya di Hotel Midoo, Jalan AES Nasution, Banjarmasin.
Puluhan kilogram sabu-sabu dan belasan ribu pil ekstasi itu dibawa menggunakan dua tas ransel besar untuk mengelabui petugas.
Jerat Hukum dan Modus Jaringan
Kapolda menjelaskan pengungkapan penyelundupan narkotika tidaklah mudah karena modus operandi para pelaku selalu berubah-ubah untuk mengelabui aparat penegak hukum.
Ia menekankan kepada seluruh anggota kepolisian agar terus semangat bekerja demi menyelamatkan generasi penerus bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Atas perbuatannya, tersangka IW dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
- Penulis :
- Arian Mesa







