
Pantau - Komisi XIII DPR RI menyatakan bahwa pidana mati bagi “kroco” atau pelaku dengan peran kecil tidak akan efektif dalam memberantas kejahatan narkoba, terutama dalam kasus penyelundupan sabu dua ton menggunakan kapal Sea Dragon Terawa di perairan Kepulauan Riau.
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menyampaikan pandangan tersebut saat menyoroti tuntutan pidana mati terhadap enam terdakwa dalam kasus yang kini ditangani Kejaksaan Negeri Batam.
Ia menilai penjatuhan hukuman mati terhadap tersangka dengan peran tidak signifikan tidak akan menyumbang kualitas baik dalam pengentasan pidana narkoba.
Menurutnya, pengungkapan kasus penyelundupan narkoba menggunakan kapal Sea Dragon hanya menyentuh pelaku lapangan atau pihak dengan peran kecil, sementara aktor utama belum tersentuh.
Ia mengibaratkan penanganan kasus tersebut seperti hanya menangkap ikan-ikan kecil, sedangkan otak utama dan pengendali jaringan belum diusut tuntas.
Willy mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut otak penyelundupan dan aktor utama di balik jaringan tersebut.
"Lihat daftar terdakwanya, ada yang hanya buruh rendahan, yang lainnya adalah atasannya atau rekrutan luar negeri Thailand. Namun semuanya di tuntut dengan tuntutan yang sama. Ini perlu diuji perannya dan dikejar aktor besarnya sampai tuntas," ungkapnya.
Soroti Tuntutan Mati Enam Terdakwa
Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Batam menuntut pidana mati terhadap enam terdakwa penyelundupan sabu seberat dua ton yang diangkut menggunakan kapal Sea Dragon Terawa.
Enam terdakwa tersebut terdiri atas dua warga negara Thailand, yakni Weerepat Phongwan alias Mr Pong dan Teerapong Lekpradube, serta empat warga negara Indonesia, yaitu Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.
Willy menekankan bahwa peran masing-masing terdakwa harus diuji secara mendalam dan tidak bisa disamaratakan dalam tuntutan hukum, terutama jika ancamannya adalah pidana mati.
Selain itu, ia menegaskan bahwa pengadilan harus lebih teliti dan memeriksa secara komprehensif keterlibatan setiap terdakwa dalam suatu peristiwa hukum.
Minta Aparat Kejar Bandar Besar
Sebagai legislator yang membidangi urusan pemasyarakatan, Willy menjelaskan bahwa lembaga pemasyarakatan di Indonesia saat ini mengalami kelebihan kapasitas akibat banyaknya terpidana kasus narkoba.
Ia menyebut mayoritas penghuni lapas kasus narkoba merupakan pengguna, perantara, dan pelaku dengan peran kecil, bukan bandar besar.
"Hanya sedikit yang merupakan bandar besar. Momentum penangkapan Sea Dragon ini sangat baik untuk mengejar bandar-bandar besar narkoba," ujarnya.
Ia berpendapat setiap orang dalam satu perkara memiliki peran yang berbeda-beda dan tidak bisa dipukul rata dalam penjatuhan hukuman.
Menurutnya, keadilan bukan hanya soal ketaatan terhadap aturan, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan akal sehat.
"Sulit untuk dicerna akal sehat kalau semua di tuntut hukuman mati tanpa ada kejelasan peran," tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa tanpa kejelasan mengenai peran aktor besar yang seharusnya ikut diperiksa, putusan terhadap para terdakwa harus dilakukan dengan sangat hati-hati.
- Penulis :
- Arian Mesa







