Pantau Flash
HOME  ⁄  Lifestyle

Gaga Divonis, Ibunda Gaga: Laura Diadili

Oleh trias
SHARE   :

Gaga Divonis, Ibunda Gaga: Laura Diadili

Pantau.com - Terdakwa Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 19 Januari 2022. Sang ibunda jelaskan Gaga diadili di dunia, Laura diadili di sana.

Gaung Sabda Alam Muhammad atau yang akrab disapa Gaga Muhammad dituntut hukuman penjara empat tahun enam bulan penjara, dan denda Rp10 juta dalam kasus kecelakaan yang menyebabkan selebgram Laura Anna mengalami lumpuh dan akhirnya meninggal dunia.

Menanggapi hal tersebut, Janariyah, ibunda Gaga Muhammad berkomentar tentang vonis yang diterima putranya, atas kasus kecelakaan pada 2019 lalu.

Janariyah mengaku menerima vonis tersebut, dan sudah menjadi keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Namun komentar Janariyah sedikit menyindir, dia menyebutkan Gaga diadili di dunia, dan Laura juga diadili di sana.

Baca Juga: Kakak Laura Anna Puas Dengan Putusan Hakim, Gaga divonis 4,5 Tahun Penjara

“Kalau memang yang terbaik ya enggak apa-apa, yang penting puas, kan itu yang diinginkan. Jadi, Gaga dapat pengadilan di dunia, Laura dapat pengadilan di sana,” jawab Janariyah usai mendengar vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).

Janariyah juga mengatakan, Gaga Muhammad saat divonis dia ikhlas dengan putusan tersebut.

“Apa pun itu keputusan, itu kan hakim. Di dunia ini kan semua bisa dibolak-balik,” kata Janariyah.

Sedangkan, kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid mengatakan kliennya masih berpikir rencana mengajukan banding.

Pihak Gaga Muhammad memiliki waktu tujuh hari melakukan banding.

“Kami masih pertimbangkan tujuh hari sejak putusan ini,” jelas Fahmi.

Sebelumnya di pengadilan, Hakim Ketua Lingga Setiawan membacakan vonis terhadap terdakwa Gaga Muhammad. Pada pembacaan vonis, Gaga dinyatakan terbukti bersalah dan lalai saat mengemudi.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaian menyebabkan korban luka berat,” tutur Hakim Lingga Setiawan.

“Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp 10 juta dengan jika tidak, bayar diganti kurungan dua bulan,” jelas Lingga.

Penulis :
trias